LKPJ, Bukan LPJ

by -863 Views

Pemahaman masyarakat terhadap istilah LPJ dan LKPJ dalam sistem pemerintahan daerah masih kerap tercampur. Tidak sedikit yang beranggapan bahwa DPRD hari ini masih memiliki kewenangan “menerima atau menolak laporan kepala daerah” sebagaimana dulu, bahkan hingga pada konsekuensi pemakzulan. 

Padahal, sistem tersebut telah berubah secara mendasar.

Dalam perspektif legislasi, penting untuk menegaskan bahwa istilah yang digunakan saat ini bukan lagi LPJ, melainkan LKPJ (Laporan Keterangan Pertanggungjawaban) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. 

Perubahan ini bukan sekadar soal istilah, tetapi menyangkut desain hubungan antara eksekutif dan legislatif di daerah.

Pada masa sebelumnya, yakni era Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah menyampaikan LPJ kepada DPRD. 

Dalam sistem tersebut, DPRD memiliki kewenangan politik yang sangat kuat: menerima atau menolak LPJ. Bahkan, penolakan terhadap LPJ dapat berujung pada usulan pemberhentian kepala daerah.

Data historis menunjukkan bahwa pada periode tersebut, relasi eksekutif-legislatif cenderung diwarnai tarik-menarik kepentingan politik. 

Kementerian Dalam Negeri dalam berbagai evaluasi pelaksanaan otonomi daerah pasca reformasi mencatat bahwa mekanisme penolakan LPJ kerap memunculkan instabilitas pemerintahan daerah. 

Dalam beberapa kasus, penolakan LPJ tidak semata didasarkan pada kinerja objektif, tetapi juga dinamika politik yang berkembang di DPRD.

Berangkat dari pengalaman tersebut, negara kemudian melakukan koreksi melalui lahirnya UU 23/2014. 

Dalam regulasi ini, mekanisme LPJ diubah menjadi LKPJ. Kepala daerah tetap wajib menyampaikan laporan kepada DPRD setiap tahun dan di akhir masa jabatan, namun sifatnya bukan untuk “diminta persetujuan”.

Pasal 69 dan Pasal 71 UU 23/2014 secara tegas mengatur bahwa DPRD membahas LKPJ dan memberikan rekomendasi sebagai bahan perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah ke depan. Artinya, tidak ada lagi mekanisme menerima atau menolak laporan tersebut.

Perubahan ini membawa konsekuensi penting. 

Pertama, fungsi DPRD bergeser dari “menghakimi laporan” menjadi mengawasi berbasis kinerja. Kedua, stabilitas pemerintahan daerah lebih terjaga karena tidak lagi bergantung pada tarik-menarik politik atas laporan tahunan. Ketiga, akuntabilitas tetap berjalan melalui mekanisme rekomendasi yang harus ditindaklanjuti oleh kepala daerah.

Perlu dipahami pula, kewenangan pemberhentian kepala daerah tidak hilang, tetapi mekanismenya dipisahkan dari LKPJ. 

UU 23/2014 mengatur bahwa pemberhentian hanya dapat dilakukan jika kepala daerah terbukti melanggar sumpah jabatan, tidak menjalankan kewajiban, atau melanggar ketentuan hukum. Prosesnya pun ketat, melalui DPRD, pengujian hukum, hingga keputusan pemerintah pusat.

Dengan demikian, tidak benar jika hari ini DPRD bisa “memakzulkan kepala daerah karena menolak LPJ”. Instrumen LKPJ tidak didesain untuk itu.

Dari sudut pandang Fraksi PKS, perubahan ini harus dimaknai sebagai penguatan kualitas pengawasan, bukan pelemahan peran DPRD. Justru tantangannya semakin besar. DPRD dituntut untuk lebih serius, berbasis data, dan objektif dalam membedah LKPJ.

Rekomendasi DPRD tidak boleh sekadar formalitas, melainkan harus tajam, terukur, dan menyentuh persoalan riil masyarakat—mulai dari pelayanan publik, pengelolaan anggaran, hingga capaian pembangunan.

Disinilah letak tanggung jawab moral dan politik kami sebagai wakil rakyat. LKPJ bukan sekadar dokumen tahunan, tetapi cermin kinerja pemerintah daerah. Sementara DPRD bukan sekadar forum pembahasan, melainkan pengawal kepentingan publik.

Maka, edukasi kepada masyarakat menjadi penting: hari ini kita tidak lagi berbicara tentang LPJ yang bisa ditolak, tetapi tentang LKPJ yang harus dikritisi secara konstruktif. 

Karena pada akhirnya, tujuan utama dari seluruh mekanisme ini adalah satu—menghadirkan pemerintahan daerah yang lebih transparan, akuntabel, dan berpihak kepada rakyat. (im)

Sumber: fraksipkskotatasikmalaya.id https://fraksipkskotatasikmalaya.id/2026/04/06/lkpj-bukan-lpj/