Membangun Pikiran: Tasawwur dan Tasdiq

by -1332 Views

Salah satu kesalahan berpikir yang sering terjadi adalah kita terlalu cepat memberikan penilaian sebelum benar-benar memahami apa yang sedang kita nilai. Kita mendengar sebuah istilah, membaca sebuah pernyataan, atau melihat sebuah peristiwa, lalu segera menyimpulkan: benar atau salah, baik atau buruk, tepat atau keliru. 

Padahal, dalam Ilmu Mantiq terdapat prinsip penting: sebelum menetapkan hukum, kita harus terlebih dahulu membentuk gambaran yang benar tentang sesuatu.

Disinilah kita mengenal dua istilah dasar dalam Mantiq: tasawwur dan tasdiq.

Secara sederhana, tasawwur adalah terbentuknya gambaran atau konsep tentang sesuatu di dalam akal tanpa memberikan penilaian terhadapnya. Ketika kita memahami makna “manusia”, misalnya, kita sedang memiliki tasawwur tentang manusia. Kita mengetahui konsepnya, tetapi belum mengatakan bahwa manusia itu baik, buruk, cerdas, atau lainnya.

Adapun tasdiq adalah ketika kita tidak sekadar memahami suatu konsep, tetapi mulai memberikan hukum atau penilaian terhadapnya. Misalnya, kita mengatakan, “Manusia adalah makhluk berakal.” Di sini terdapat subjek, yaitu manusia, predikat, yaitu makhluk berakal, dan hubungan antara keduanya yang kita tetapkan sebagai sebuah hukum.

Karena itu, tasawwur mendahului tasdiq. Kita tidak mungkin memberikan penilaian yang benar terhadap sesuatu yang konsepnya sendiri belum kita pahami.

Imam Al-Ghazali dalam Mi‘yar al-‘Ilm menjelaskan bahwa pembenaran terhadap suatu pernyataan didahului oleh konsepsi terhadap unsur-unsur yang membentuknya. Kita tidak mungkin memahami pernyataan “alam itu baharu” apabila kita belum memahami terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan “alam” dan “baharu”.

Prinsip ini sangat dekat dengan kehidupan sehari-hari. Seseorang mengatakan, “Dia tidak profesional.” Sebelum menyetujui atau menolak pernyataan tersebut, kita perlu bertanya: apa yang dimaksud dengan profesional? Apakah datang terlambat? Tidak mencapai target? Tidak mengikuti arahan? Ataukah karena cara komunikasinya berbeda?

Jika istilah “profesional” sendiri belum jelas, maka perdebatan tentang apakah seseorang profesional atau tidak sebenarnya belum menyentuh persoalan pokok. Kita sedang memberikan hukum terhadap sesuatu yang konsepnya belum selesai dibentuk.

Inilah mengapa tasawwur bukan tahap kecil yang boleh dilewati. Ia merupakan fondasi bagi tasdiq.

Dalam setiap tasdiq terdapat beberapa unsur yang perlu dipahami: subjek atau sesuatu yang dihukumi, predikat atau hukum yang diberikan, dan hubungan antara keduanya. Ketika ketiga unsur ini belum jelas, kesimpulan kita mudah menjadi kabur.

Darisini kita belajar membedakan antara memahami sesuatu dan menilai sesuatu. Kita dapat memahami sebuah pendapat tanpa harus langsung menerimanya. Kita dapat mengetahui sebuah kebijakan tanpa langsung menyatakan bahwa kebijakan tersebut baik atau buruk. Kita dapat memahami seseorang tanpa segera memberikan penilaian terhadap seluruh dirinya.

Kemampuan menahan diri pada tahap tasawwur merupakan bagian dari kedewasaan berpikir.

Dalam Mantiq, tasawwur dan tasdiq juga dibedakan berdasarkan cara memperolehnya. Ada yang bersifat dharuri atau badihi, yaitu pengetahuan yang dapat diketahui secara langsung. Ada pula yang bersifat nazhari atau kasbi, yaitu pengetahuan yang membutuhkan proses berpikir, penelitian, dan pembuktian.

Pembagian ini mengajarkan bahwa tidak semua perkara dapat diselesaikan dengan cara yang sama. Ada persoalan yang sederhana, tetapi ada pula yang membutuhkan kajian mendalam. Karena itu, kita perlu mengetahui kapan sesuatu dapat segera dipahami dan kapan kita harus bersabar melakukan penelitian.

Pada akhirnya, tujuan Mantiq adalah membantu manusia berpindah dari al-majhul, sesuatu yang belum diketahui, menuju al-ma‘lum, sesuatu yang diketahui dengan benar.

Untuk memperoleh tasawwur yang belum jelas, Mantiq mengenalkan al-qaul al-syarih atau al-mu‘arrif, yaitu definisi atau penjelasan yang membantu membentuk konsep secara tepat. Sedangkan untuk memperoleh tasdiq yang belum diketahui, Mantiq membahas al-hujjah dan al-qiyas, yaitu penyusunan argumentasi dan premis untuk mencapai kesimpulan.

D sini kita memahami sebuah kaidah penting dalam ilmu Mantiq:

الحكم على الشيء فرع عن تصوره

“Menghukumi sesuatu merupakan cabang dari pemahaman terhadapnya.”

Kaidah ini bukan hanya penting dalam pembelajaran Mantiq, tetapi juga merupakan adab dalam kehidupan. Sebelum mengatakan seseorang salah, pahami dahulu apa yang ia katakan. Sebelum menolak sebuah gagasan, pastikan kita memahami gagasan tersebut dengan benar. Sebelum menyimpulkan sebuah peristiwa, pastikan informasi yang kita miliki cukup dan tidak terlepas dari konteks.

Namun, kejernihan berpikir juga membutuhkan kejernihan hati. Seseorang dapat memiliki kemampuan intelektual yang baik, tetapi menggunakan kecerdasannya untuk membela kesimpulan yang sejak awal sudah ia sukai. Ia hanya mencari informasi yang mendukung dirinya dan mengabaikan yang berlawanan.

Karena itu, Mantiq perlu berjalan bersama tazkiyah. Mantiq membantu kita menguji apakah cara berpikir kita benar, sementara tazkiyah mengajarkan kita untuk jujur dalam mencari kebenaran.

Pada akhirnya, tasawwur dan tasdiq mengajarkan disiplin sederhana: pahami sebelum menilai, definisikan sebelum memperdebatkan, dan buktikan sebelum menyimpulkan.

Berpikir jernih bukan hanya kemampuan menghasilkan kesimpulan. Ia juga berarti mengetahui kapan harus memahami, kapan harus menilai, kapan harus membuktikan, dan kapan harus menahan diri dari kesimpulan.

Inilah salah satu pintu pertama dalam Ilmu Mantiq: membangun pikiran sebelum menetapkan hukum. (im)

Daftar Pustaka

  • Al-Ghazali, Abu Hamid. Mi’yar al-‘Ilm fi Fan al-Mantiq. Beirut: Al-Maktabah al-‘Ashriyyah.
  • Al-Katibi al-Qazwini, Najm al-Din ‘Ali ibn ‘Umar (dengan kajian Dr. Mahdi Fadlallah). Al-Shamsiyyah fi al-Qawa’id al-Mantiqiyyah. Beirut: Al-Markaz al-Thaqafi al-‘Arabi.
  • Al-Malawi, Shihabuddin Ahmad Abdul Fattah. Al-Sharh al-Kabir ‘ala al-Sullam al-Munawraq fi ‘Ilm al-Mantiq. Kuwait: Dar al-Dhiya’.
  • Al-Razi, Qutb al-Din / Al-Razi, Fakhr al-Din. Tahrir al-Qawa’id al-Mantiqiyyah fi Sharh al-Risalah al-Shamsiyyah. Qum: Intisharat Bidar.
  • Al-Sanusi al-Hasani, Abu ‘Abdullah Muhammad ibn Yusuf. Matn Mukhtasar al-Mantiq.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.