Premis dan Kesimpulan: Dari Dasar Penalaran Menuju Hukum Baru

by -1314 Views

Setelah memahami tasawwur, tasdiq, definisi, klasifikasi, dan proposisi, kita sampai pada tahap penting dalam membangun pikiran: bagaimana sebuah kesimpulan diperoleh dari pengetahuan yang telah kita miliki. 

Dalam Ilmu Mantiq, proses ini dibahas melalui al-qiyas, yaitu penalaran yang menghubungkan beberapa proposisi untuk menghasilkan proposisi baru.

Secara sederhana, premis menjadi titik tolak, sedangkan kesimpulan menjadi hasil yang hendak dicapai. Hubungan keduanya tidak boleh bersifat sembarangan. Kesimpulan harus mengikuti premis melalui hubungan penalaran yang sah. 

Karena itu, berpikir logis bukan sekadar memiliki banyak informasi, tetapi mampu menghubungkan informasi tersebut dengan cara yang benar.

Al-Qiyas: Wadah Premis dan Kesimpulan

Premis dan kesimpulan tidak berdiri sendiri. Keduanya berada dalam struktur al-qiyas. Al-Sanusi menjelaskan:

القياس: قول مؤلف من تصديقين متى سلما لزم لذاتهما تصديق آخر

Al-qiyas adalah susunan dua pembenaran yang apabila keduanya diterima, secara niscaya melahirkan pembenaran yang lain. Pernyataan yang hendak dibuktikan disebut matlub, sedangkan setelah proses penalaran menghasilkan hukum baru, ia disebut natijah, yaitu kesimpulan.

Dengan demikian, qiyas memiliki arah yang jelas: dari premis menuju kesimpulan. Premis menjadi dasar, sedangkan kesimpulan merupakan hasil yang lahir dari hubungan antara premis-premis tersebut.

Premis dan Tiga Term

Dalam bentuk qiyas iqtirani hamli, terdapat dua premis yang disebut al-muqaddamat.

  • Pertama, al-muqaddamah al-sughra atau premis minor. Premis ini memuat term minor (al-hadd al-ashghar), yaitu sesuatu yang menjadi subjek dalam kesimpulan.
  • Kedua, al-muqaddamah al-kubra atau premis mayor. Premis ini memuat term mayor (al-hadd al-akbar), yaitu sesuatu yang menjadi predikat dalam kesimpulan.

Diantara keduanya terdapat term tengah (al-hadd al-awsat). Term tengah berfungsi menghubungkan term minor dengan term mayor. Ia muncul dalam kedua premis, tetapi tidak muncul dalam kesimpulan.

Perhatikan contoh:

Premis minor: Semua manusia adalah makhluk hidup.
Premis mayor: Semua makhluk hidup membutuhkan air.
Kesimpulan: Semua manusia membutuhkan air.

“Manusia” adalah term minor, “membutuhkan air” adalah term mayor, sedangkan “makhluk hidup” adalah term tengah. Term tengah menjadi jembatan yang menghubungkan kedua premis, kemudian tidak lagi muncul dalam kesimpulan.

Kesimpulan sebagai Hasil Penalaran

Kesimpulan atau al-natijah bukan sekadar pengulangan salah satu premis. Ia merupakan proposisi baru yang lahir dari hubungan antara premis-premis.

Imam Al-Ghazali memberikan contoh:

Setiap benda tersusun.
Setiap yang tersusun adalah baru.
Maka setiap benda adalah baru.

Dalam contoh tersebut, “tersusun” menjadi term tengah yang menghubungkan “benda” dengan “baru”. Dari hubungan itu lahirlah kesimpulan.

Disini kita belajar bahwa kesimpulan harus memiliki dasar. Tidak cukup mengatakan, “A maka B” hanya karena A dan B sama-sama benar. Jadi, hal yang perlu dibuktikan adalah apakah terdapat hubungan yang sah sehingga B memang mengikuti A melalui premis yang digunakan.

Kita perlu membedakan antara fakta, premis, dan kesimpulan. Fakta dapat menjadi bahan premis, tetapi tidak setiap fakta relevan dengan kesimpulan. Sebuah kesimpulan juga tidak menjadi benar hanya karena disampaikan dengan bahasa yang meyakinkan.

Bentuk Penalaran dan Kualitas Premis

Imam Al-Ghazali membedakan antara maddah dan shurah dalam qiyas. Maddah adalah bahan atau isi premis, sedangkan shurah adalah bentuk atau susunan penalarannya.

Keduanya sama-sama penting. Sebuah argumen dapat memiliki bentuk yang benar tetapi menggunakan premis yang keliru. Sebaliknya, seseorang dapat memiliki fakta yang benar tetapi menghubungkannya dengan susunan penalaran yang tidak sah.

Maka ketika menerima sebuah kesimpulan, kita perlu mengajukan dua pertanyaan: Apakah premisnya benar? Dan apakah kesimpulannya benar-benar mengikuti premis tersebut?

Kualitas kesimpulan juga bergantung pada kualitas premis. Dalam tradisi Mantiq dikenal antara lain penalaran burhani dan jadali. Qiyas burhani menggunakan premis yang memberikan dasar kepastian sehingga dapat menghasilkan keyakinan yang kuat. Adapun qiyas jadali menggunakan premis yang diterima secara umum atau disepakati dalam perdebatan, sehingga tingkat kepastiannya tidak sama dengan burhan.

Karena itu, kesimpulan yang dibangun dari dugaan tidak boleh diperlakukan seperti kesimpulan yang dibangun dari kepastian. Kita perlu menyesuaikan tingkat keyakinan dengan kualitas bukti yang tersedia.

Jangan Melompat dari Premis ke Kesimpulan

Pada akhirnya, pelajaran tentang premis dan kesimpulan membawa kita kepada satu kebiasaan penting: jangan melompat dari informasi kepada kesimpulan tanpa memeriksa jembatan penalarannya.

Kita sering melihat satu peristiwa lalu segera membuat kesimpulan tentang seseorang. Kita mendengar satu pernyataan lalu menilai keseluruhan pemikiran orang tersebut. Kita menemukan satu contoh lalu menggunakannya untuk menjelaskan semua keadaan.

Mantiq mengajarkan kita untuk berhenti sejenak dan bertanya: Apa premis yang sedang kita gunakan? Apakah premis itu benar? Apakah relevan? Apa yang menghubungkan satu pernyataan dengan pernyataan lainnya? Dan apakah kesimpulan kita benar-benar mengikuti premis?

Berpikir jernih terkadang berarti berani mengatakan, “Premisnya belum cukup untuk menghasilkan kesimpulan itu.”

Disinilah Mantiq bertemu dengan tazkiyah. Mantiq menjaga agar hubungan antara premis dan kesimpulan tetap benar, sedangkan tazkiyah mengingatkan agar akal tidak diperalat oleh hawa nafsu untuk membenarkan kesimpulan yang sejak awal kita inginkan.

Dengan demikian, belajar premis dan kesimpulan bukan sekadar belajar teknik silogisme. Kita sedang belajar membangun kesimpulan dari dasar yang benar, melalui hubungan yang benar, dengan kadar keyakinan yang sesuai dengan kualitas bukti yang kita miliki.(im)

Daftar Pustaka

  1. Al-Ghazali, Abu Hamid. Mi‘yar al-‘Ilm fi Fan al-Mantiq. Beirut: Al-Maktabah al-‘Ashriyyah.
  2. Al-Katibi al-Qazwini, Najm al-Din ‘Ali ibn ‘Umar. Al-Shamsiyyah fi al-Qawa‘id al-Mantiqiyyah. Dengan kajian Dr. Mahdi Fadlallah. Beirut: Al-Markaz al-Thaqafi al-‘Arabi.
  3. Al-Malawi, Shihabuddin Ahmad Abdul Fattah. Al-Sharh al-Kabir ‘ala al-Sullam al-Munawraq fi ‘Ilm al-Mantiq. Kuwait: Dar al-Dhiya’.
  4. Al-Sanusi al-Hasani, Abu ‘Abdullah Muhammad ibn Yusuf. Matn Mukhtasar al-Mantiq.
  5. Al-Razi, Qutb al-Din. Tahrir al-Qawa‘id al-Mantiqiyyah fi Sharh al-Risalah al-Shamsiyyah. Qum: Intisharat Bidar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.