Dalam kehidupan sehari-hari, kita sering mendengar kalimat seperti, “Kalau Anda tidak setuju dengan cara ini, berarti Anda mendukung cara yang sebaliknya.” Atau, “Hanya ada dua pilihan: menerima semuanya atau menolak semuanya.”
Kalimat seperti ini terdengar tegas, tetapi belum tentu benar secara logis. Bisa jadi sebuah persoalan memang hanya memiliki dua kemungkinan, tetapi bisa juga pembicara membatasi pilihan padahal masih terdapat kemungkinan lain.
Ketika “A atau B” Tidak Selalu Berarti Hanya Ada Dua Kemungkinan
Dalam Ilmu Mantiq, persoalan ini berkaitan dengan al-qadhiyyah al-syarthiyyah al-munfashilah, yaitu proposisi kondisional disjungtif dengan pola “adakalanya A atau B”. Dalam bentuk yang sempurna, ia disebut munfashilah haqiqiyyah.
Kedua pilihan tidak mungkin benar secara bersamaan dan tidak mungkin salah secara bersamaan. Contohnya adalah pembagian bilangan bulat menjadi genap atau ganjil. Jika suatu bilangan bukan genap, maka ia ganjil, karena kedua kategori tersebut mencakup seluruh kemungkinan yang relevan.
Namun, tidak setiap “A atau B” merupakan munfashilah haqiqiyyah.
Dalam Mantiq dikenal munfashilah mani‘ah jam‘, yaitu dua pilihan yang tidak mungkin benar secara bersamaan, tetapi masih mungkin salah secara bersamaan. Misalnya, “Benda ini putih atau hitam.” Jika ternyata benda tersebut merah, maka putih dan hitam sama-sama tidak berlaku. Karena itu, ketika diketahui benda tersebut bukan putih, kita tidak boleh langsung menyimpulkan bahwa benda itu hitam.
Ada pula munfashilah mani‘ah khulū, yaitu hubungan yang tidak memungkinkan kedua sisi sama-sama salah, tetapi masih memungkinkan keduanya benar secara bersamaan.
Perbedaan ini penting karena kekuatan kesimpulan dalam qiyas istitsna’i munfashil bergantung pada jenis hubungan antara kedua sisi proposisi. Kita tidak cukup melihat bentuk “A atau B”, tetapi harus memeriksa hubungan logis dan cakupan kedua pilihan tersebut.
Ketika Pembagian yang Tidak Lengkap Menjadi Dilema Palsu
Disinilah muncul false dilemma, yang dapat disebut maghalathah al-hashr al-kadzib, yaitu kerancuan karena membuat pembatasan pilihan yang sebenarnya tidak sempurna.
Kesalahannya bukan sekadar karena seseorang menyebut dua pilihan, melainkan karena ia memperlakukan dua pilihan tersebut seolah-olah telah mencakup seluruh kemungkinan, padahal masih terdapat pilihan ketiga, keempat, atau kemungkinan bahwa keduanya sama-sama tidak berlaku.
Imam Al-Ghazali memberikan contoh yang sangat mudah dipahami. Seseorang berkata, “Benda ini putih atau hitam.” Kemudian diketahui bahwa benda itu bukan putih. Apakah otomatis benda tersebut hitam? Tidak. Bisa saja benda itu merah atau kuning.
Artinya, menolak salah satu pilihan tidak otomatis membuktikan pilihan yang lain apabila pembagian sejak awal tidak bersifat hasir, atau tidak mencakup seluruh kemungkinan.
Kesalahan ini sering terjadi. “Kalau tidak mendukung program ini, berarti Anda menentang organisasi.” Padahal seseorang mungkin mendukung tujuan program tetapi mempertanyakan waktunya, caranya, anggarannya, atau prioritasnya.
“Kalau bukan dengan cara saya, berarti tidak ada solusi.” Padahal mungkin terdapat beberapa alternatif yang belum dibahas. Disinilah kita perlu berhati-hati terhadap kalimat yang memaksa persoalan kompleks masuk ke dalam dua pilihan sederhana.
Menguji Dilema Sebelum Menarik Kesimpulan
Untuk menguji sebuah dilema, kita dapat menggunakan prinsip al-sabr wa al-taqsim, yaitu memeriksa pembagian secara menyeluruh.
- Pertama, tanyakan apakah kedua pilihan benar-benar mencakup seluruh kemungkinan.
- Kedua, periksa apakah keduanya memang saling meniadakan.
- Ketiga, cari kemungkinan ketiga yang mungkin tidak disebutkan.
- Keempat, tanyakan apakah kedua pilihan tersebut mungkin sama-sama tidak berlaku. Jika salah satu kemungkinan itu terbukti, maka pembagian tersebut tidak dapat diperlakukan sebagai munfashilah haqiqiyyah.
Dalam konteks tazkiyatun nafs, persoalan ini tidak hanya berkaitan dengan kemampuan berpikir, tetapi juga kejujuran hati. Kadang-kadang kita mempertahankan dilema palsu karena terlalu ingin memenangkan pendapat sendiri.
Kita tidak lagi bertanya, “Apa yang benar?” tetapi mulai mencari cara agar pilihan kita terlihat sebagai satu-satunya pilihan yang masuk akal. Padahal, menerima adanya alternatif lain bukan berarti kehilangan pendirian. Bisa jadi justru itulah tanda bahwa kita bersedia tunduk kepada kebenaran.
Karena itu, ketika seseorang mengatakan, “Hanya ada dua pilihan,” jangan tergesa-gesa memilih salah satunya. Tanyakan dahulu: “Apakah benar hanya dua?” Pertanyaan sederhana ini dapat membuka ruang bagi kemungkinan yang sebelumnya tidak terlihat.
Berpikir jernih bukan berarti selalu mencari pilihan ketiga. Ada persoalan yang memang memiliki dua kemungkinan yang saling meniadakan dan mencakup seluruh keadaan. Tetapi kita harus memastikan terlebih dahulu bahwa pembagian itu benar-benar lengkap sebelum menarik kesimpulan.
Mantiq mengajarkan kita ketelitian dalam membagi kemungkinan. Tazkiyah mengajarkan kejujuran dalam menerima kemungkinan. Dan ukhuwah mengajarkan kita agar perbedaan tidak segera dipaksa menjadi pertentangan.
Jangan menjadikan dua pilihan yang kita buat sendiri sebagai batas seluruh kebenaran.(im)
Daftar Pustaka
- Al-Ghazali, Abu Hamid. Mi‘yar al-‘Ilm fi Fann al-Manṭiq. Beirut: Al-Maktabah al-‘Ashriyyah.
- Al-Katibi al-Qazwini, Najm al-Din ‘Ali ibn ‘Umar. Al-Shamsiyyah fi al-Qawa‘id al-Manṭiqiyyah, dengan kajian Dr. Mahdi Fadlallah.
- Al-Malawi, Shihabuddin Ahmad Abdul Fattah. Al-Sharh al-Kabir ‘ala al-Sullam al-Munawraq fi ‘Ilm al-Manṭiq.
- Al-Sanusi al-Hasani, Abu ‘Abdullah Muhammad ibn Yusuf. Matn Mukhtaṣar al-Manṭiq.
- Al-Razi, Qutb al-Din. Taḥrir al-Qawa‘id al-Manṭiqiyyah fi Sharh al-Risalah al-Shamsiyyah.







