Fatwa Instan dan Syahwat Berbicara: Ketika Keinginan Berkomentar Mendahului Ilmu

by -1458 Views

Kemudahan mengakses informasi merupakan nikmat yang patut disyukuri. Disisi lain, kemudahan tersebut juga menghadirkan ujian baru: munculnya anggapan bahwa membaca beberapa artikel, menonton beberapa ceramah, atau menemukan satu dalil melalui mesin pencari telah cukup untuk berbicara atas nama agama. 

Akibatnya, tidak sedikit orang merasa berhak mengeluarkan “fatwa”, menghakimi pendapat ulama, atau menyalahkan sesama Muslim dalam persoalan-persoalan yang memerlukan kedalaman ilmu.

Padahal Allah Ta’ala telah memberikan peringatan yang sangat tegas:

وَلَا تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ ۚ إِنَّ السَّمْعَ وَالْبَصَرَ وَالْفُؤَادَ كُلُّ أُولَٰئِكَ كَانَ عَنْهُ مَسْئُولًا

“Janganlah engkau mengikuti sesuatu yang tidak engkau mempunyai ilmu tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan, dan hati, semuanya akan dimintai pertanggungjawaban.” (QS. Al-Isra’: 36)

Imam Ath-Thabari menjelaskan bahwa ayat ini melarang seseorang berbicara atau menetapkan suatu hukum tanpa pengetahuan yang benar. Senada dengan itu, Imam Ibnu Katsir menerangkan bahwa larangan tersebut mencakup setiap bentuk ucapan yang tidak dibangun di atas ilmu yang dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam Risalah at-Ta’ālīm, Hasan al-Banna menegaskan prinsip penting bagi setiap Muslim:

وَكُلُّ مُسْلِمٍ لَمْ يَبْلُغْ دَرَجَةَ النَّظَرِ فِي أَدِلَّةِ الْأَحْكَامِ الْفَرْعِيَّةِ، فَلْيَتَّبِعْ إِمَامًا مِنْ أَئِمَّةِ الدِّينِ…

“Setiap Muslim yang belum mencapai tingkat menelaah dalil-dalil hukum cabang, hendaklah mengikuti salah seorang imam dari para imam agama, dan sebaiknya ia berusaha memahami dalil-dalil imam yang diikutinya.”

Prinsip ini mengajarkan sikap tawadhu’ ilmiah. Mengikuti pendapat ulama bukanlah kelemahan, melainkan pengakuan bahwa setiap bidang ilmu memiliki ahlinya.

Takalluf: Berbicara Melebihi Kapasitas Ilmu

Dalam tradisi Islam, terdapat istilah takalluf, yaitu membebani diri dengan sesuatu yang bukan menjadi kewajiban atau melampaui batas kemampuan. Salah satu bentuknya ialah memaksakan diri berbicara mengenai persoalan agama yang belum dikuasai.

Hasan al-Banna kembali mengingatkan dalam Risalah at-Ta’ālīm:

كُلُّ مَسْأَلَةٍ لَا يَنْبَنِي عَلَيْهَا عَمَلٌ، فَالْخَوْضُ فِيهَا مِنَ التَّكَلُّفِ الَّذِي نُهِينَا عَنْهُ شَرْعًا

“Setiap persoalan yang tidak melahirkan amal, maka memperdebatkannya termasuk bentuk takalluf yang dilarang oleh syariat.”

Nasihat ini terasa sangat relevan pada era media sosial. Tidak sedikit perdebatan mengenai persoalan khilafiyah berlangsung berhari-hari tanpa menghasilkan tambahan ilmu, apalagi perbaikan akhlak. Hal yang tumbuh justru rasa bangga karena berhasil memenangkan argumentasi dan keinginan untuk memperoleh pengakuan dari pengikut (followers) di dunia maya.

Dalam perspektif tazkiyatun nafs, keadaan ini sering kali merupakan manifestasi hubbul jāh (cinta kedudukan) dan thalab ar-riyāsah (keinginan menjadi yang terdepan), yakni penyakit hati yang menjadikan popularitas lebih diutamakan daripada keikhlasan.

Adab Dai dan Kehormatan Ilmu

Musthafa Masyhur dalam Mudzakkarāt ad-Da’wah wa ad-Dā’iyah mengingatkan bahwa seorang dai tidak cukup hanya memiliki semangat berdakwah, tetapi juga harus memiliki adab, ketenangan, dan keikhlasan. Beliau menekankan bahwa ucapan yang lahir karena keinginan menonjolkan diri akan kehilangan keberkahannya, sedangkan dakwah yang dibangun di atas tarbiyah dan keikhlasan akan lebih mudah menyentuh hati manusia.

Prinsip ini sejalan dengan sabda Rasulullah ﷺ:

مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَلْيَقُلْ خَيْرًا أَوْ لِيَصْمُتْ

“Barang siapa beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaklah ia berkata baik atau diam.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini merupakan kaidah agung dalam menjaga lisan. Diam ketika belum memiliki ilmu bukanlah tanda kelemahan, melainkan bentuk ketakwaan dan kebijaksanaan.

Hasan al-Banna juga mengingatkan bahwa perbedaan pendapat dalam persoalan cabang (furu) tidak boleh menjadi sebab lahirnya permusuhan.

وَالْخِلَافُ الْفِقْهِيُّ فِي الْفُرُوعِ لَا يَكُونُ سَبَبًا لِلتَّفَرُّقِ فِي الدِّينِ، وَلَا يُؤَدِّي إِلَى الْخُصُومَةِ وَالْبَغْضَاءِ

Prinsip ini menunjukkan bahwa menjaga ukhuwah lebih utama daripada memenangkan perdebatan yang tidak membawa maslahat.

Ilmu Sebelum Berbicara

Fenomena “fatwa instan” sesungguhnya bukan sekadar persoalan kurangnya pengetahuan, tetapi juga ujian bagi kebersihan hati. Syahwat untuk selalu tampil sebagai orang yang paling tahu dapat diobati dengan mujahadah, memperbanyak belajar kepada para ulama yang terpercaya, serta membiasakan diri menahan lisan ketika ilmu belum memadai.

Seorang Muslim yang mencintai ilmu akan selalu mengingat firman Allah dan menyadari bahwa setiap kata akan dimintai pertanggungjawaban. Sebelum menulis komentar, membagikan pendapat, atau menjawab persoalan agama, hendaknya ia bertanya kepada dirinya sendiri: apakah ucapan ini dibangun di atas ilmu yang benar, atau hanya keinginan agar dianggap sebagai orang yang paling mengetahui?

Dengan sikap tawadhu‘, penghormatan kepada para ulama, dan semangat menjaga ukhuwah, media sosial dapat menjadi sarana menyebarkan ilmu yang membawa rahmat, bukan arena memperlihatkan kepakaran yang belum dimiliki. (im)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.