Adab Bermedia Sosial: Mujahadah Lisan dan Jempol di Era Algoritma

by -1463 Views

Teknologi telah mempercepat arus informasi, tetapi seorang Muslim tidak boleh membiarkan kecepatan teknologi mengalahkan kebijaksanaan syariat. 

Setiap notifikasi seakan menuntut respons segera, seolah-olah semua informasi memiliki tingkat urgensi yang sama. Padahal, Islam mengajarkan agar setiap berita terlebih dahulu diverifikasi sebelum diterima, apalagi disebarkan.

Allah Ta’ala berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنْ جَاءَكُمْ فَاسِقٌ بِنَبَإٍ فَتَبَيَّنُوا أَنْ تُصِيبُوا قَوْمًا بِجَهَالَةٍ فَتُصْبِحُوا عَلَىٰ مَا فَعَلْتُمْ نَادِمِينَ

“Wahai orang-orang yang beriman! Jika datang kepadamu seorang fasik membawa suatu berita, maka telitilah (tabayyun), agar kamu tidak menimpakan musibah kepada suatu kaum karena kebodohan, yang akhirnya membuat kamu menyesali perbuatanmu.” (QS. Al-Hujurat: 6)

Imam Ibnu Katsir menjelaskan bahwa ayat ini merupakan fondasi utama kewajiban melakukan tabayyun sebelum mengambil sikap atau menyampaikan informasi. Imam Ath-Thabari menambahkan bahwa tergesa-gesa menerima berita tanpa verifikasi sering kali menjadi sebab lahirnya kezaliman terhadap orang lain.

Dalam perspektif psikologi komunikasi, Sherry Turkle dalam Reclaiming Conversation mengamati bahwa manusia modern cenderung memberikan respons secara refleks terhadap setiap informasi baru. Ia mengingatkan bahwa pesan digital memang memungkinkan jawaban yang cepat, tetapi tidak selalu melahirkan jawaban yang bijaksana. 

Pengamatan ini selaras dengan adab Islam yang menempatkan kehati-hatian di atas kecepatan.

Menjaga Kehormatan Sesama Muslim

Media sosial sering menciptakan ilusi bahwa interaksi digital tidak memiliki konsekuensi moral. Padahal, kehormatan seorang Muslim tetap wajib dijaga, baik ketika berhadapan langsung maupun ketika berkomunikasi melalui layar.

Ibnu Muflih Al-Maqdisi dalam Al-Ādāb Asy-Syar‘iyyah menjelaskan bahwa seseorang tidak boleh berbicara atau menulis kecuali apabila ia mengetahui adanya maslahat. Beliau juga menerangkan bahwa menyebarkan sesuatu yang tidak disukai seorang Muslim mengenai dirinya—baik menyangkut fisik, agama, urusan dunia, maupun kehidupan pribadinya—termasuk hakikat ghibah.

Prinsip ini sejalan dengan sabda Rasulullah ﷺ:

الْمُسْلِمُ مَنْ سَلِمَ الْمُسْلِمُونَ مِنْ لِسَانِهِ وَيَدِهِ

“Seorang Muslim adalah orang yang kaum Muslimin selamat dari gangguan lisan dan tangannya.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Imam An-Nawawi menjelaskan bahwa makna “tangan” dalam hadits ini mencakup seluruh bentuk tindakan yang menyakiti orang lain. Dalam konteks kehidupan digital, para ulama kontemporer memahaminya juga mencakup aktivitas mengetik, mengunggah, membagikan, atau menyebarkan konten yang merugikan kehormatan sesama.

Memberi Ruang bagi Muhasabah

Salah satu penyakit hati yang telah dibahas pada bab-bab sebelumnya adalah Syahwatul Kalam, yaitu dorongan untuk selalu berbicara dan memberikan tanggapan. Dunia digital memperkuat dorongan tersebut melalui budaya komentar instan.

Sherry Turkle mengemukakan pentingnya memberi jeda dalam setiap percakapan. Ia memperkenalkan gagasan bahwa percakapan yang bermakna membutuhkan waktu, kesabaran, dan kemampuan mendengarkan.

 Dalam kehidupan seorang Muslim, jeda tersebut dapat menjadi ruang untuk muhasabah sebelum menekan tombol “kirim”.

Prinsip ini sejalan dengan sabda Rasulullah ﷺ:

مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَلْيَقُلْ خَيْرًا أَوْ لِيَصْمُتْ

“Barang siapa beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaklah ia berkata baik atau diam.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Menurut Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim, hadits ini merupakan salah satu kaidah besar dalam pembinaan akhlak. Seorang mukmin tidak diukur dari banyaknya perkataan, tetapi dari manfaat yang lahir dari perkataannya.

Menggunakan Teknologi dengan Niat yang Lurus

Teknologi pada hakikatnya hanyalah sarana. Nilainya bergantung pada niat dan cara penggunaannya. Media sosial hendaknya menjadi wasilah untuk menyebarkan ilmu, mempererat silaturahim, menguatkan ukhuwah, dan mengajak kepada kebaikan, bukan menjadi ruang bagi perdebatan yang melelahkan hati.

Ibnu Muflih memberikan pedoman yang sangat berharga dalam Al-Ādāb Asy-Syar‘iyyah: apabila seseorang masih ragu apakah suatu ucapan akan membawa maslahat atau justru mafsadah, maka diam merupakan pilihan yang lebih selamat.

Sikap ini merupakan bagian dari mujahadah an-nafs, yaitu melatih jiwa agar tidak diperbudak oleh dorongan untuk selalu tampil, selalu merespons, dan selalu menjadi pusat perhatian. Keheningan yang lahir karena ketakwaan sering kali lebih bernilai daripada banyaknya komentar yang tidak mendatangkan manfaat.

Seorang Muslim tidak dituntut hadir dalam setiap perdebatan, tidak harus memberikan pendapat pada setiap isu, dan tidak wajib menanggapi setiap provokasi yang melintas di linimasanya. Justru dengan kemampuan menahan diri itulah seseorang sedang membangun adab digital yang berakar pada keikhlasan dan ketakwaan.

Media sosial akan menjadi ladang pahala apabila digunakan dengan ilmu, hikmah, dan niat yang benar. Sebaliknya, ia dapat berubah menjadi sumber penyesalan apabila jempol bergerak lebih cepat daripada hati yang dipenuhi muraqabah kepada Allah. (im)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.