Bolehkah Daging Qurban Dibagikan kepada Tetangga Non-Muslim?

by -1279 Views

Tanya:
Ustadz, bolehkah daging qurban dibagikan kepada tetangga non-Muslim?

Jawab:
Secara umum, mayoritas ulama membolehkan membagikan sebagian daging qurban kepada non-Muslim yang hidup berdampingan secara damai, khususnya jika qurban tersebut adalah qurban sunnah (bukan nadzar atau qurban wajib menurut sebagian pendapat).

Landasan utamanya adalah firman Allah dalam Surah Al-Mumtahanah ayat 8:

لَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ

“Allah tidak melarang kamu berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu karena agama dan tidak mengusirmu dari negerimu. Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil.” (QS. Al-Mumtahanah: 8)

Dalam tafsirnya, Ibn Kathir menjelaskan bahwa ayat ini menjadi dasar bolehnya berbuat baik kepada non-Muslim yang tidak memerangi kaum Muslimin, termasuk dalam bentuk hadiah, muamalah baik, dan hubungan sosial yang adil.

Artinya, Islam membedakan secara jelas antara perbedaan akidah dan kewajiban berbuat ihsan dalam kehidupan sosial.

Pandangan Para Ulama

Tidak seluruh ulama sepakat, tetapi banyak ulama membuka ruang kebolehan dengan rincian tertentu.

Para ulama Hanafiyyah membolehkan memberikan daging qurban kepada non-Muslim dzimmi atau non-Muslim yang hidup damai bersama Muslim. Alasannya, daging qurban sunnah memiliki dimensi sosial yang mirip dengan sedekah sunnah.

Sedangkan ulama Hanabilah juga membolehkan pemberian daging qurban sunnah kepada non-Muslim. Namun, jika qurban tersebut adalah nadzar atau dianggap wajib, maka lebih ketat penyalurannya dan tidak diberikan kepada non-Muslim.

Sebagian ulama Malikiyyah memandang hal itu makruh, bukan haram. Artinya, tidak direkomendasikan menurut mereka, tetapi bukan larangan mutlak.

Dalam madzhab Syafi’i, ada kecenderungan lebih hati-hati karena qurban dipandang sebagai ibadah nusuk (ritual ibadah).

Namun, sebagian ulama Syafi’iyyah tetap membolehkan jika yang diberikan adalah bagian hadiah kepada tetangga atau kerabat non-Muslim, bukan bagian utama yang diniatkan untuk fakir miskin Muslim.

Karena itu, praktik yang paling aman adalah: utamakan fakir miskin Muslim, keluarga, kerabat, lalu boleh sebagian untuk tetangga non-Muslim yang baik.

Pandangan Syaikh al-Qaradhawi

Yusuf al-Qaradawi termasuk yang secara tegas membolehkan. Beliau menekankan bahwa qurban tidak hanya ritual individual, tetapi juga sarana menghadirkan wajah Islam yang penuh rahmat dan kemuliaan akhlak.

Menurut beliau, selama non-Muslim tersebut tidak memerangi Islam, tidak memusuhi umat Islam, dan hidup berdampingan secara damai, maka memberi mereka bagian daging qurban termasuk bentuk al-birr (kebaikan) yang dibenarkan syariat.

Beliau mengaitkan ini dengan maqashid syariah dan juga nilai ta’līf al-qulūb—melunakkan hati, mempererat hubungan sosial, dan menghadirkan citra Islam yang ramah.

Dalam masyarakat plural seperti Indonesia, pendekatan ini sangat relevan. (im)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.