Pertanyaan: Ustadz, apakah shalat Dhuha boleh dilakukan secara berjamaah, ataukah harus selalu dikerjakan sendiri-sendiri?
Jawaban: Shalat Dhuha termasuk salah satu shalat sunnah yang sangat dianjurkan dalam Islam. Banyak hadits yang menjelaskan keutamaannya, di antaranya sabda Rasulullah ﷺ:
يُصْبِحُ عَلَى كُلِّ سُلَامَى مِنْ أَحَدِكُمْ صَدَقَةٌ … وَيُجْزِئُ مِنْ ذَلِكَ رَكْعَتَانِ يَرْكَعُهُمَا مِنَ الضُّحَى
“Pada setiap persendian salah seorang dari kalian terdapat kewajiban sedekah … dan semua itu dapat dicukupi dengan dua rakaat shalat Dhuha.” (HR. Muslim)
Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan besarnya keutamaan shalat Dhuha sebagai bentuk syukur atas nikmat kesehatan dan anggota tubuh yang Allah karuniakan.
Adapun mengenai pelaksanaannya secara berjamaah atau sendiri-sendiri, para ulama membedakan antara hukum kebolehannya dan mana yang lebih utama (afdhal).
Pendapat Para Ulama Tentang Shalat Sunnah Berjamaah
Sebagian besar ulama menjelaskan bahwa shalat sunnah secara berjamaah pada dasarnya diperbolehkan. Dasarnya adalah sejumlah riwayat shahih yang menunjukkan bahwa Rasulullah ﷺ pernah melakukan beberapa shalat sunnah bersama para sahabat.
Di antaranya hadits yang diriwayatkan oleh Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu:
فَقُمْتُ أَنَا وَالْيَتِيمُ وَرَاءَهُ وَقَامَتْ أُمُّ سُلَيْمٍ خَلْفَنَا فَصَلَّى بِنَا
“Aku dan seorang anak yatim berdiri di belakang Nabi, sedangkan Ummu Sulaim berdiri di belakang kami, lalu beliau mengimami kami.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Berdasarkan hadits-hadits semacam ini, para ulama seperti Imam An-Nawawi, Imam Ibnu Hajar Al-‘Asqalani, dan ulama kontemporer seperti Sayyid Sabiq menjelaskan bahwa shalat sunnah berjamaah secara umum hukumnya boleh.
Karena itu, jika ada sekelompok orang yang sesekali melaksanakan shalat Dhuha berjamaah untuk tujuan pembelajaran, pembiasaan ibadah, atau kegiatan pendidikan keagamaan, maka terdapat landasan fiqih yang membolehkannya.
Namun para ulama juga menjelaskan bahwa terdapat perbedaan antara “boleh” dan “menjadi kebiasaan yang rutin.”
Mana yang Lebih Utama: Berjamaah atau Sendiri?
Mayoritas ulama berpendapat bahwa shalat Dhuha lebih utama dilakukan secara individual, karena demikianlah yang lebih sering dipraktikkan oleh Rasulullah ﷺ dan para salaf.
Dalil yang sering dikemukakan adalah sabda Nabi ﷺ:
فَإِنَّ أَفْضَلَ صَلَاةِ الْمَرْءِ فِي بَيْتِهِ إِلَّا الْمَكْتُوبَةَ
“Sesungguhnya sebaik-baik shalat seseorang adalah yang dikerjakan di rumahnya, kecuali shalat wajib.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Imam Ibnu Hajar dalam Fath al-Bari dan Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dasar keutamaan melaksanakan shalat-shalat sunnah secara pribadi, terutama yang tidak secara khusus disyariatkan berjamaah seperti shalat Dhuha, Rawatib, Tahajjud, dan shalat sunnah mutlak lainnya.
Dalam mazhab Syafi’i, Hanafi, Maliki, maupun Hanbali, dikenal pembahasan bahwa ada shalat sunnah yang memang disunnahkan berjamaah secara rutin, seperti shalat Id, Tarawih, Istisqa’, dan Kusuf. Adapun shalat Dhuha tidak termasuk dalam kategori tersebut.
Karena itu, sebagian ulama memandang bahwa menjadikan shalat Dhuha berjamaah sebagai kebiasaan yang terus-menerus dilakukan perlu kehati-hatian agar tidak menimbulkan anggapan bahwa berjamaah merupakan tata cara yang selalu dianjurkan untuk shalat tersebut.
Dengan demikian, dalam khazanah fiqih Islam terdapat kesepakatan luas bahwa shalat Dhuha berjamaah boleh dilakukan sesekali. Sementara mengenai mana yang lebih utama, banyak ulama memandang bahwa pelaksanaannya secara individu lebih dekat kepada praktik yang lazim dilakukan oleh Rasulullah ﷺ dalam ibadah sunnah sehari-hari.(im)







