Bagaimana Batasan Hukum Suami Memukul atau Membentak Istri dalam Rangka Mendidik Menurut Islam?

by -1771 Views

Pertanyaan: Dalam Islam, bolehkah suami memukul atau membentak istri untuk mendidiknya? Bagaimana batasannya menurut syariat?

Jawaban: Pertama-tama, perlu dipahami bahwa Islam dibangun di atas prinsip rahmat, kasih sayang, dan penjagaan martabat manusia. Karena itu, pembahasan tentang memukul istri tidak boleh dilepaskan dari keseluruhan ajaran Islam mengenai kehidupan rumah tangga.

Allah SWT berfirman:

﴿وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ﴾

“Dan bergaullah dengan mereka (para istri) secara patut dan baik.”
(QS. An-Nisā’: 19)

Menurut Imam Al-Qurthubi dalam Al-Jāmi’ li Aḥkām al-Qur’ān, ayat ini merupakan prinsip dasar hubungan suami istri. Segala bentuk interaksi dalam rumah tangga harus berlandaskan mu’āsyarah bil ma’rūf, yaitu perlakuan yang baik, terhormat, dan penuh penghargaan.

Tahapan Penyelesaian Ketika Terjadi Nusyuz

Pembahasan mengenai tindakan disiplin terhadap istri muncul dalam konteks nusyuz, yaitu pembangkangan serius terhadap kewajiban rumah tangga yang diakui syariat.

Allah SWT berfirman:

﴿وَاللَّاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ﴾

“Perempuan-perempuan yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasihatilah mereka, pisahkanlah mereka di tempat tidur, dan pukullah mereka.”
(QS. An-Nisā’: 34)

Para mufassir seperti Imam Ath-Thabari, Imam Al-Qurthubi, dan Imam Ibnu Katsir menjelaskan bahwa ayat ini menetapkan tahapan bertingkat, bukan izin melakukan kekerasan secara langsung.

Langkah pertama adalah nasihat (al-wa’zh), yaitu dialog, pengarahan, dan pengingatan dengan cara yang baik. Jika belum berhasil, dilanjutkan dengan hajr fi al-madhāji’ (pisah tempat tidur) sebagai bentuk teguran psikologis. Barulah setelah kedua cara tersebut tidak memberikan hasil, syariat memberikan keringanan yang sangat terbatas berupa pukulan yang bersifat simbolis dan tidak menyakitkan.

Wahbah Az-Zuhaili dalam Al-Fiqh al-Islāmī wa Adillatuhu menjelaskan bahwa pukulan tersebut harus bersifat ghairu mubarrih, yakni tidak melukai, tidak meninggalkan bekas, tidak menyebabkan cedera, dan tidak menimbulkan penderitaan.

Para ulama bahkan menyebutkan bahwa yang dimaksud lebih dekat kepada bentuk teguran simbolik daripada tindakan kekerasan fisik. 

Keteladanan Rasulullah ﷺ dan Larangan Kekerasan Verbal

Meskipun syariat memberikan keringanan dalam kondisi yang sangat terbatas, teladan terbaik tetaplah Rasulullah ﷺ.

Sayyidah Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata:

«مَا ضَرَبَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ شَيْئًا قَطُّ بِيَدِهِ، وَلَا امْرَأَةً وَلَا خَادِمًا»

“Rasulullah ﷺ tidak pernah memukul sesuatu pun dengan tangannya, tidak pula seorang wanita dan tidak pula seorang pembantu.”
(HR. Muslim)

Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadis ini menunjukkan kesempurnaan akhlak Rasulullah ﷺ dalam memperlakukan keluarganya.

Lebih dari itu, Islam juga melarang kekerasan verbal. Rasulullah ﷺ bersabda:

«وَلَا تَضْرِبِ الْوَجْهَ وَلَا تُقَبِّحْ»

“Jangan memukul wajah dan jangan mengucapkan kata-kata yang buruk.”
(HR. Abu Dawud; dinilai hasan oleh sejumlah ulama hadis)

Karena itu, membentak, menghina, merendahkan, mempermalukan, atau mencaci istri bertentangan dengan adab yang diajarkan Islam.

Dalam perspektif tasawuf, para ulama seperti Imam Al-Ghazali mengingatkan bahwa tujuan rumah tangga bukanlah memenangkan pertengkaran, melainkan membangun ketenangan jiwa (sakinah). Orang yang kuat bukanlah yang mampu mengalahkan orang lain, tetapi yang mampu mengendalikan amarahnya.

Apabila terjadi konflik rumah tangga, jalan yang lebih dekat kepada akhlak kenabian adalah dialog, kesabaran, musyawarah, dan mencari solusi bersama. Bahkan ketika syariat memberikan sebuah rukhshah (keringanan), bukan berarti hal itu menjadi pilihan terbaik dalam setiap keadaan.

Karena itu, seorang suami hendaknya selalu mengingat sabda Rasulullah ﷺ:

«خَيْرُكُمْ خَيْرُكُمْ لِأَهْلِهِ»

“Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik kepada keluarganya.”
(HR. At-Tirmidzi; dinilai sahih oleh Imam At-Tirmidzi)

Inilah standar tertinggi dalam kehidupan rumah tangga Islam: bukan kekuasaan, melainkan kasih sayang; bukan kekerasan, melainkan keteladanan. (im)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.