Pertanyaan: Bolehkah harta warisan dibagi sama rata antara anak laki-laki dan perempuan berdasarkan kesepakatan keluarga?
Jawaban: Pada dasarnya, pembagian warisan dalam Islam telah diatur secara rinci oleh Allah SWT. Oleh karena itu, seorang muslim tidak diperkenankan mengubah ketentuan pokok yang telah ditetapkan oleh nash Al-Qur’an.
Allah SWT berfirman:
﴿يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلَادِكُمْ ۖ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ﴾
“Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian warisan untuk) anak-anakmu, yaitu bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan.”
(QS. An-Nisā’: 11)
Menurut Imam Ath-Thabari dalam Jāmi’ al-Bayān dan Imam Al-Qurthubi dalam Al-Jāmi’ li Aḥkām al-Qur’ān, ayat ini merupakan ketentuan yang bersifat tegas (qath’i) mengenai bagian waris anak laki-laki dan perempuan. Karena itu, hukum asal pembagian warisan harus mengikuti aturan yang telah ditetapkan Allah SWT.
Memahami Makna Keadilan dalam Waris
Sebagian orang bertanya, mengapa bagian laki-laki lebih besar daripada perempuan?
Para ulama menjelaskan bahwa konsep keadilan dalam Islam tidak selalu berarti sama rata. Keadilan berarti menempatkan sesuatu sesuai hak dan tanggung jawabnya.
Dalam kitab Bidāyatul Mujtahid, Imam Ibnu Rusyd menjelaskan bahwa laki-laki memikul sejumlah kewajiban finansial yang tidak dibebankan kepada perempuan, seperti mahar, nafkah istri, nafkah anak, dan berbagai tanggung jawab keluarga lainnya. Adapun perempuan tidak diwajibkan menafkahi keluarga dan harta yang dimilikinya tetap menjadi hak pribadinya.
Karena itu, para ulama memandang pembagian waris bukan semata persoalan angka, melainkan bagian dari sistem tanggung jawab sosial yang utuh dalam syariat Islam.
Disinilah pentingnya seorang mukmin memiliki sikap tunduk kepada ketetapan Allah SWT. Sebagaimana firman-Nya:
﴿وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلَا مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَمْرًا أَنْ يَكُونَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ﴾
“Tidaklah patut bagi laki-laki mukmin dan perempuan mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, masih ada pilihan lain bagi mereka dalam urusan mereka.”
(QS. Al-Ahzāb: 36)
Menurut Imam Ibnu Katsir, ayat ini mengajarkan adab seorang mukmin untuk menerima hukum Allah dengan penuh keyakinan dan kerelaan.
Bolehkah Hasil Akhirnya Sama Rata?
Meskipun pembagian waris wajib dilakukan sesuai faraidh, para ulama juga menjelaskan adanya mekanisme shulh (perdamaian) dan takharuj yang dibahas dalam kitab-kitab fikih klasik maupun kontemporer.
Maksudnya, setelah seluruh ahli waris menerima bagian masing-masing sesuai syariat, seorang ahli waris boleh secara sukarela memberikan sebagian haknya kepada ahli waris lain. Misalnya seorang saudara laki-laki menyerahkan sebagian hak warisnya kepada saudara perempuannya demi membantu kebutuhan hidupnya atau menjaga keharmonisan keluarga.
Imam Wahbah Az-Zuhaili dalam Al-Fiqh al-Islāmī wa Adillatuhu menjelaskan bahwa tindakan seperti ini diperbolehkan selama dilakukan secara sukarela, tanpa paksaan, dan setelah hak masing-masing diketahui dengan jelas.
Dengan demikian, yang tidak diperbolehkan adalah menghapus ketentuan waris Al-Qur’an dan menggantinya dengan aturan lain karena dianggap lebih baik atau lebih adil. Namun jika setelah pembagian syar’i seseorang ingin memberikan sebagian haknya sebagai hibah, sedekah, atau bentuk kasih sayang kepada saudaranya, maka hal tersebut termasuk perbuatan yang baik.
Para ulama mengingatkan bahwa tujuan akhir dari harta bukanlah sekadar kepemilikan, melainkan menjadi sarana memperkuat silaturahim dan mendekatkan diri kepada Allah SWT. Karena itu, hendaknya persoalan waris tidak menjadi sebab terputusnya ukhuwah keluarga.
Sebagaimana kaidah yang sering dikutip para ulama:
الْخِلَافُ لَا يُفْسِدُ لِلْوُدِّ قَضِيَّةً
“Perbedaan tidak boleh merusak persaudaraan.”
Maka, laksanakanlah pembagian waris sesuai syariat, lalu sempurnakan dengan akhlak, musyawarah, dan kasih sayang. Dengan cara itulah hukum Allah dapat berjalan seiring dengan terjaganya persatuan keluarga.(im)





