Apakah Istri Berdosa Jika Menolak Ajakan Suami Karena Kelelahan?

by -1468 Views

Pertanyaan :  Ustadz, apakah seorang istri berdosa jika menolak ajakan suaminya untuk berhubungan intim karena merasa sangat lelah setelah bekerja atau mengurus anak sepanjang hari?

Jawaban: Islam memandang hubungan suami-istri sebagai bagian dari ibadah dan sarana menjaga kehormatan kedua belah pihak. Karena itu, para ulama sepakat bahwa pada dasarnya seorang istri dianjurkan untuk memenuhi ajakan suaminya berhubungan suami-istri selama tidak terdapat penghalang yang dibenarkan syariat.

Di antara dalil yang sering dikutip adalah sabda Rasulullah ﷺ:

إِذَا دَعَا الرَّجُلُ امْرَأَتَهُ إِلَى فِرَاشِهِ فَأَبَتْ، فَبَاتَ غَضْبَانَ عَلَيْهَا، لَعَنَتْهَا الْمَلَائِكَةُ حَتَّى تُصْبِحَ

“Apabila seorang suami mengajak istrinya ke tempat tidurnya lalu ia menolak, kemudian suami bermalam dalam keadaan marah kepadanya, maka para malaikat melaknatnya hingga pagi.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa ancaman dalam hadits ini ditujukan kepada istri yang menolak tanpa alasan yang dibenarkan. Hadits tersebut menunjukkan pentingnya menjaga hak pasangan dan menghindari sikap meremehkan kebutuhan suami atau istri.

Namun para ulama juga menjelaskan bahwa hadits ini tidak dapat dipahami secara terpisah dari prinsip-prinsip umum syariat yang menekankan keadilan, kasih sayang, dan menghilangkan kemudaratan.

Bagaimana Jika Istri Benar-Benar Lelah?

Di sinilah para ulama memberikan rincian yang lebih mendalam.

Allah Ta’ala berfirman:

﴿ لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا ﴾

“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.” (QS. Al-Baqarah: 286)

Imam Ath-Thabari dan Imam Al-Qurthubi menjelaskan bahwa ayat ini merupakan prinsip umum dalam syariat: kewajiban selalu terkait dengan kemampuan manusia.

Karena itu, para fuqaha membahas adanya udzur (alasan yang dibenarkan) yang dapat menyebabkan seorang istri tidak mampu memenuhi ajakan suami pada waktu tertentu. Di antara uzur yang disebutkan para ulama adalah sakit, haid, nifas, puasa wajib, atau kondisi fisik yang dapat menimbulkan mudarat jika hubungan dilakukan.

Syaikh Wahbah Az-Zuhaili dalam Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu menjelaskan bahwa apabila hubungan suami-istri dapat menimbulkan bahaya atau kesulitan yang berat bagi istri, maka kondisi tersebut harus diperhatikan dan tidak boleh diabaikan.

Adapun mengenai kelelahan, para ulama membedakan antara kelelahan biasa dan kelelahan yang sangat berat. Jika kelelahan hanya berupa rasa letih yang masih dalam batas normal, sebagian ulama menganjurkan agar pasangan tetap berusaha saling memenuhi hak masing-masing dengan cara yang baik. Namun apabila kelelahan tersebut sampai pada tingkat yang menyebabkan penderitaan fisik yang nyata atau membahayakan kesehatan, maka banyak ulama memasukkannya ke dalam kategori uzur yang perlu dipertimbangkan.

Rumah Tangga Dibangun dengan Rahmat, Bukan Pemaksaan

Disamping membahas hak istri dan hak suami, Al-Qur’an juga mengajarkan prinsip kehidupan rumah tangga yang penuh kasih sayang.

Allah berfirman:

﴿ وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ ﴾

“Pergaulilah mereka dengan cara yang baik.” (QS. An-Nisa’: 19)

Menurut Imam Ibnu Katsir, ayat ini memerintahkan suami untuk berbuat baik kepada istrinya dalam seluruh aspek kehidupan, termasuk dalam hubungan suami-istri.

Karena itu, sebagian ulama menekankan bahwa suami yang memahami agama tidak hanya menuntut haknya, tetapi juga memahami kondisi istrinya. Sebaliknya, istri yang memahami agama juga berusaha menjaga kebutuhan suaminya selama ia mampu.

Dalam perspektif akhlak dan tasawuf, kehidupan rumah tangga bukan sekadar persoalan hak dan kewajiban, tetapi juga ruang untuk menghadirkan kasih sayang, empati, dan saling memahami. Ketika suami melihat istrinya kelelahan karena mengurus anak atau pekerjaan rumah, ia dianjurkan membantu dan meringankan bebannya. Ketika istri memahami kebutuhan suaminya, ia pun berusaha memenuhi hak tersebut sejauh kemampuannya.

Dengan demikian, pembahasan ini tidak semata-mata dilihat dari sisi dosa atau tidak dosa, tetapi juga dari semangat mu’asyarah bil ma’ruf (bergaul dengan cara yang baik) yang menjadi fondasi keluarga Muslim. (im)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.