Menjadi Muslim yang Berilmu dalam Mengambil Hukum

by -1660 Views

Islam adalah agama yang dibangun di atas ilmu (العلم) dan petunjuk (الهدى). Setiap ucapan, keyakinan, maupun amal seorang Muslim harus berdiri di atas landasan ilmu yang benar, bukan sekadar tradisi, perasaan, atau semangat yang tidak disertai pemahaman. 

Al-Qur’an bahkan mendahulukan ilmu sebelum perkataan dan perbuatan. Allah Ta’ala berfirman:

فَاعْلَمْ أَنَّهُ لَا إِلَٰهَ إِلَّا اللَّهُ وَاسْتَغْفِرْ لِذَنبِكَ

“Maka ketahuilah bahwa tidak ada tuhan selain Allah, dan mohonlah ampunan atas dosamu.” (QS. Muhammad [47]: 19)

Imam Ibnu Katsir ketika menafsirkan ayat ini menjelaskan bahwa Allah memulai dengan perintah “fa’lam” (ketahuilah) sebelum perintah beristigfar. Ini menunjukkan bahwa ilmu merupakan fondasi seluruh amal. Tanpa ilmu, amal dapat kehilangan arah dan bahkan berpotensi menyimpang.

Senada dengan itu, Dr. Yusuf al-Qardhawi dalam Madkhal li Dirasat al-Syari’ah al-Islamiyyah menjelaskan bahwa syariat adalah ketetapan Allah yang sempurna, sedangkan fikih merupakan hasil pemahaman manusia terhadap syariat. 

Beliau menulis:

«الشريعة هي ما شرعه الله لعباده، والفقه هو العلم بالأحكام الشرعية العملية المكتسبة من أدلتها التفصيلية.»

Artinya, syariat adalah hukum yang Allah tetapkan, sedangkan fikih adalah ilmu yang diperoleh melalui proses istinbath dari dalil-dalil yang terperinci. Kesadaran terhadap perbedaan ini melahirkan kerendahan hati dalam beragama sekaligus penghormatan terhadap proses ijtihad para ulama.

Tidak Mudah Mengharamkan Sesuatu

Salah satu bentuk penyimpangan dalam memahami agama adalah terlalu mudah mengucapkan kata “haram”. Padahal, menetapkan sesuatu sebagai haram berarti berbicara atas nama Allah. 

Al-Qur’an memberikan peringatan yang sangat keras. Allah berfirman:

وَلَا تَقُولُوا لِمَا تَصِفُ أَلْسِنَتُكُمُ الْكَذِبَ هَٰذَا حَلَالٌ وَهَٰذَا حَرَامٌ لِّتَفْتَرُوا عَلَى اللَّهِ الْكَذِبَ ۚ إِنَّ الَّذِينَ يَفْتَرُونَ عَلَى اللَّهِ الْكَذِبَ لَا يُفْلِحُونَ

“Janganlah kamu mengatakan terhadap apa yang disebut-sebut oleh lidahmu secara dusta, ‘Ini halal dan ini haram’, sehingga kamu mengada-adakan kebohongan terhadap Allah.” (QS. An-Nahl [16]: 116)

Menurut Imam Al-Qurthubi, ayat ini merupakan larangan keras menetapkan hukum halal dan haram tanpa dalil yang sah dari Allah dan Rasul-Nya. Hal tersebut termasuk berbicara atas nama agama tanpa ilmu.

Dalam Rawdhatun Nazhir, Ibnu Qudamah menjelaskan kaidah besar Ushul Fikih:

«الأصل في الأشياء الإباحة»

“Hukum asal segala sesuatu adalah boleh.”

Beliau menerangkan bahwa Allah menciptakan berbagai nikmat di bumi untuk dimanfaatkan manusia. Oleh sebab itu, sesuatu tidak boleh diharamkan kecuali terdapat dalil yang sahih dan tegas.

Dr. Yusuf al-Qardhawi juga mengingatkan bahwa karakter utama syariat adalah taisir (kemudahan), bukan penyempitan. Beliau menegaskan bahwa syariat diturunkan sebagai rahmat, bukan untuk membebani manusia dengan larangan-larangan yang tidak pernah ditetapkan Allah.

Tidak Mudah Mewajibkan Tanpa Ilmu

Sebagaimana tidak boleh mudah mengharamkan, seorang Muslim juga tidak boleh mudah mewajibkan suatu amalan.

Dalam Ushul Fikih, hukum wajib memiliki konsekuensi yang sangat besar. Ibnu Qudamah mendefinisikan wajib sebagai:

«ما يُثاب فاعله ويستحق العقاب تاركه»

“Perbuatan yang pelakunya mendapatkan pahala dan orang yang meninggalkannya berhak mendapatkan hukuman.”

Karena konsekuensinya demikian besar, menetapkan kewajiban harus berdasarkan dalil yang kuat.

Wahbah az-Zuhaili dalam Al-Wajiz fi Ushul al-Fiqh menjelaskan bahwa tidak setiap bentuk perintah (الأمر) otomatis menunjukkan hukum wajib. Seorang mujtahid harus memperhatikan berbagai qarinah (indikator), konteks bahasa Arab, Sunnah Nabi, ijma’, serta maqashid syariah sebelum menyimpulkan suatu hukum.

Kesalahan dalam memahami perintah dapat menyebabkan sesuatu yang sebenarnya sunnah berubah seolah-olah menjadi kewajiban. Akibatnya, agama terasa berat dan masyarakat dipenuhi beban yang tidak pernah Allah tetapkan.

Allah sendiri menegaskan:

يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ

“Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.” (QS. Al-Baqarah [2]: 185)

Menurut Imam Ath-Thabari, ayat ini menunjukkan bahwa seluruh syariat dibangun di atas prinsip kemudahan, tanpa menghilangkan tujuan-tujuan pokok agama.

Menghormati Perbedaan Pendapat Para Ulama

Perbedaan pendapat (الاختلاف) dalam masalah fikih merupakan kenyataan ilmiah yang telah ada sejak masa sahabat.

Dalam Rawdhatun Nazhir, Ibnu Qudamah menunjukkan bahwa banyak persoalan ijtihadiyyah melahirkan beberapa pendapat yang semuanya lahir dari kesungguhan memahami dalil.

Rasulullah ﷺ bersabda:

إِذَا حَكَمَ الْحَاكِمُ فَاجْتَهَدَ، ثُمَّ أَصَابَ، فَلَهُ أَجْرَانِ، وَإِذَا اجْتَهَدَ فَأَخْطَأَ، فَلَهُ أَجْرٌ

“Apabila seorang hakim berijtihad lalu benar, maka ia memperoleh dua pahala. Apabila ia berijtihad lalu keliru, maka ia memperoleh satu pahala.” (HR. al-Bukhari dan Muslim)

Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadis ini menunjukkan kemuliaan ijtihad yang dilakukan oleh ahlinya. Kesalahan dalam ijtihad tidak otomatis menjadi dosa apabila dilakukan dengan ilmu, kejujuran, dan memenuhi syarat-syaratnya.

Karena itu, seorang Muslim tidak mudah menyesatkan ulama yang berbeda pendapat dalam masalah cabang (الفروع). Perbedaan dalam wilayah ijtihad justru menunjukkan keluasan rahmat Allah bagi umat ini.

Pentingnya Belajar Sebelum Berfatwa

Salah satu penyakit zaman modern ialah keberanian berbicara atas nama agama tanpa bekal ilmu yang memadai.

Rasulullah ﷺ bersabda:

إِنَّ اللَّهَ لَا يَقْبِضُ الْعِلْمَ انْتِزَاعًا، وَلَكِنْ يَقْبِضُ الْعِلْمَ بِقَبْضِ الْعُلَمَاءِ، حَتَّى إِذَا لَمْ يُبْقِ عَالِمًا اتَّخَذَ النَّاسُ رُءُوسًا جُهَّالًا، فَسُئِلُوا فَأَفْتَوْا بِغَيْرِ عِلْمٍ، فَضَلُّوا وَأَضَلُّوا

“Sesungguhnya Allah tidak mencabut ilmu dengan mencabutnya dari dada manusia, tetapi Allah mencabut ilmu dengan mewafatkan para ulama. Hingga ketika tidak tersisa seorang alim pun, manusia mengangkat pemimpin-pemimpin yang bodoh. Mereka ditanya lalu berfatwa tanpa ilmu; mereka sesat dan menyesatkan.” (HR. al-Bukhari dan Muslim)

Ibnu Hajar al-‘Asqalani dalam Fath al-Bari menjelaskan bahwa hadis ini merupakan peringatan keras terhadap bahaya fatwa tanpa ilmu, karena kerusakannya tidak hanya menimpa pelaku, tetapi juga masyarakat luas.

Dr. Yusuf al-Qardhawi menambahkan bahwa seorang mufti harus memahami maqashid al-syari’ah, realitas masyarakat, serta akibat hukum yang akan muncul. Fatwa bukan sekadar menghafal dalil, tetapi kemampuan memadukan nash, maqashid, dan realitas secara proporsional.

Fikih Sebagai Cara Berpikir

Fikih bukan hanya kumpulan hukum halal dan haram. Lebih dari itu, fikih adalah metode berpikir (منهج التفكير) yang mengajarkan keseimbangan antara teks, tujuan syariat, dan realitas kehidupan.

Wahbah az-Zuhaili dalam Al-Wajiz fi Ushul al-Fiqh menjelaskan bahwa fikih merupakan ilmu yang menghubungkan dalil dengan kenyataan melalui metodologi yang sistematis. Karena itu, seorang faqih tidak cukup hanya menghafal dalil, tetapi juga memahami sebab hukum (العلة), tujuan hukum (المقاصد), serta dampak penerapan hukum (المآلات).

Dalam perspektif tasawuf, ilmu yang benar akan melahirkan tawadhu’, bukan kesombongan. Seorang alim semakin menyadari luasnya ilmu Allah dan keterbatasan dirinya. Karena itu, ia lebih banyak berhati-hati daripada tergesa-gesa menghukumi orang lain.

Inilah makna firman Allah:

إِنَّمَا يَخْشَى اللَّهَ مِنْ عِبَادِهِ الْعُلَمَاءُ

“Sesungguhnya yang paling takut kepada Allah di antara hamba-hamba-Nya hanyalah para ulama.” (QS. Fathir [35]: 28)

Menurut Imam Ibnu Katsir, ilmu yang benar akan melahirkan khasyyah, yaitu rasa takut yang disertai pengagungan kepada Allah. Semakin dalam ilmu seseorang, semakin besar pula kerendahan hati dan kehati-hatiannya dalam berbicara atas nama agama.

Penutup: Ilmu yang Melahirkan Hikmah

Menjadi Muslim yang berilmu bukan sekadar memiliki banyak hafalan atau mampu berdebat tentang dalil. Hakikat ilmu adalah melahirkan hikmah, kelembutan, dan tanggung jawab moral ketika berbicara tentang hukum Allah. 

Muslim yang berilmu tidak mudah mengharamkan yang halal, tidak sembarangan mewajibkan yang tidak diwajibkan Allah, menghormati ijtihad para ulama, serta menyadari bahwa fatwa adalah amanah yang sangat berat.

Sebagaimana ditegaskan oleh Dr. Yusuf al-Qardhawi, syariat hadir untuk mewujudkan kemaslahatan dan rahmat bagi manusia. Fikih harus dipahami sebagai metodologi berpikir yang menuntun seorang Muslim agar mampu memadukan dalil, maqashid, akhlak, dan realitas secara seimbang. 

Ilmu tidak hanya memenuhi akal, tetapi juga membersihkan hati, menguatkan ukhuwah, dan menghadirkan Islam sebagai rahmat bagi seluruh alam. (im)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.