Diantara penyakit lisan yang paling berbahaya dalam Islam adalah namimah, yaitu menyampaikan perkataan seseorang kepada pihak lain dengan tujuan menimbulkan perselisihan.
Jika ghibah melukai kehormatan seseorang, maka namimah merusak hubungan antarmanusia. Para ulama menempatkannya sebagai dosa besar yang mengancam persatuan umat.
Perubahan teknologi tidak mengubah hakikat dosa ini. Dahulu namimah dilakukan melalui bisikan dari satu majelis ke majelis lain. Hari ini, ia hadir dalam bentuk forward pesan, penyebaran screenshot, membocorkan percakapan pribadi, atau mengunggah isi grup percakapan ke ruang publik tanpa izin. Media berubah, tetapi hakikat perbuatannya tetap sama.
Allah Ta’ala berfirman:
هَمَّازٍ مَشَّاءٍ بِنَمِيمٍ
“Yang banyak mencela lagi kian ke mari menyebarkan namimah (adu domba).” (QS. Al-Qalam: 11)
Imam Ibnu Katsir menjelaskan bahwa مَشَّاءٍ بِنَمِيمٍ adalah orang yang berpindah-pindah membawa perkataan seseorang kepada orang lain untuk menimbulkan permusuhan dan memutus tali persaudaraan.
Senada dengan itu, Imam Al-Qurthubi menegaskan bahwa namimah termasuk akhlak tercela yang bertentangan dengan tujuan syariat dalam menjaga ukhuwah dan kemaslahatan masyarakat.
Dalam Al-Ādāb Asy-Syar‘iyyah, Ibnu Muflih Al-Maqdisi menjelaskan:
النَّمِيمَةُ هِيَ نَقْلُ الْكَلَامِ بَيْنَ النَّاسِ عَلَى وَجْهِ الْإِفْسَادِ بَيْنَهُمْ
“Namimah adalah memindahkan perkataan di antara manusia dengan tujuan merusak hubungan mereka.”
Beliau menegaskan bahwa para ulama telah berijmak mengenai keharaman namimah dan memasukkannya ke dalam kelompok dosa-dosa besar.
Membocorkan Rahasia dan Menyulut Pertikaian
Salah satu bentuk namimah digital yang semakin sering terjadi ialah menyebarkan tangkapan layar percakapan pribadi. Tidak sedikit percakapan yang awalnya berlangsung dalam suasana saling percaya, kemudian dipublikasikan untuk mempermalukan, menyerang, atau membangkitkan kemarahan pihak lain.
Dalam tradisi fiqih dan adab Islam dikenal kaidah:
الْمَجَالِسُ بِالْأَمَانَةِ
“Setiap majelis (percakapan) dibangun di atas amanah.”
Para ulama menjadikan prinsip ini sebagai landasan etika menjaga kerahasiaan percakapan, selama di dalamnya tidak terdapat kemungkaran yang secara syar’i wajib dicegah.
Ibnu Muflih menjelaskan bahwa menjaga kehormatan seorang Muslim merupakan bagian dari adab yang sangat ditekankan syariat. Karena itu, menyebarkan sesuatu yang tidak disukai saudara kita agar diketahui orang lain, terlebih jika berpotensi memicu permusuhan, merupakan penyimpangan dari akhlak seorang mukmin.
Fenomena serupa juga tampak pada media sosial ketika seseorang mengutip (quote) pernyataan orang lain dengan narasi yang provokatif agar menjadi sasaran hujatan publik. Perbuatan semacam ini sering dibungkus dengan alasan membela kebenaran, padahal tidak jarang lebih didorong oleh keinginan memenangkan perdebatan atau memperoleh perhatian dari warganet.
Imam Ibnu Rajab Al-Hanbali dalam Jāmi‘ul ‘Ulūm wal Hikam mengingatkan bahwa seorang mukmin hendaknya menyadari setiap ucapan sebagai bagian dari amal yang akan dipertanggungjawabkan. Orang yang benar-benar memahami hal tersebut akan membatasi lisannya hanya pada perkara yang membawa manfaat.
Menjadi Penjaga Ukhuwah, Bukan Penyebar Api
Rasulullah ﷺ memberikan peringatan yang sangat tegas mengenai bahaya namimah:
لَا يَدْخُلُ الْجَنَّةَ نَمَّامٌ
“Tidak akan masuk surga seorang yang suka melakukan namimah.”
(HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Imam An-Nawawi menjelaskan dalam Syarh Shahih Muslim bahwa ancaman ini menunjukkan betapa besarnya dosa namimah, karena ia menjadi sebab rusaknya persaudaraan, hilangnya kepercayaan, dan tumbuhnya kebencian di tengah masyarakat.
Dalam hadits lain Rasulullah ﷺ melewati dua kuburan lalu bersabda:
إِنَّهُمَا لَيُعَذَّبَانِ… وَأَمَّا الْآخَرُ فَكَانَ يَمْشِي بِالنَّمِيمَةِ
“Sesungguhnya kedua penghuni kubur ini sedang disiksa… adapun yang satu lagi dahulu berjalan menyebarkan namimah.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Imam Ibnu Hajar Al-‘Asqalani dalam Fath al-Bari menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan besarnya bahaya namimah meskipun sering dianggap sebagai dosa yang ringan oleh manusia.
Dalam perspektif tasawuf, namimah berakar pada lemahnya mujahadah an-nafs dan kurangnya rasa muraqabah, yaitu kesadaran bahwa Allah senantiasa mengawasi setiap kata dan setiap sentuhan jari yang kita lakukan. Karena itu, sebelum menekan tombol send, forward, atau mengunggah tangkapan layar, seorang mukmin hendaknya bertanya kepada dirinya: apakah tindakan ini akan memperkuat ukhuwah atau justru memecahnya?
Islam memanggil kita untuk menjadi muslih—orang yang mendamaikan—bukan mufsid, yaitu orang yang menebarkan kerusakan. Menjaga lisan digital bukan hanya menjaga etika bermedia sosial, tetapi juga menjaga kemurnian iman dan keselamatan amal di hadapan Allah. (im)






