Di era digital, viral sering dianggap sebagai ukuran keberhasilan. Sebuah unggahan dinilai bagus ketika mendapatkan ribuan likes, dibagikan berkali-kali, dan menghasilkan komentar tanpa henti. Semakin tinggi engagement, semakin dianggap berhasil pula sebuah konten.
Namun, seorang Muslim tidak boleh menjadikan algoritma sebagai penentu halal dan haram.
Sesuatu yang viral belum tentu bernilai. Sesuatu yang menarik perhatian belum tentu layak disebarkan. Bahkan, sesuatu yang benar sekalipun belum tentu boleh dipublikasikan.
Disinilah kita perlu memahami sebuah prinsip sederhana tetapi sangat penting: Viralitas adalah metrik mesin, sedangkan halalitas adalah metrik iman.
Pertentangan Metrik: Engagement vs. Tanggung Jawab Ilahi
Media sosial bekerja dengan logika perhatian. Semakin lama manusia melihat, membaca, mengomentari, dan membagikan sebuah konten, semakin tinggi nilainya bagi ekosistem platform.
Sinan Aral dalam The Hype Machine (2020) menjelaskan bahwa “perhatian (attention) adalah mata uang bisnis” dalam ekonomi digital. Menurut Aral, The Hype Machine bekerja melalui berbagai sinyal sosial digital yang terus membombardir manusia dan mendorong mereka untuk bereaksi, berinteraksi, dan terus terlibat dengan konten.
Masalahnya, konten yang paling menarik perhatian tidak selalu merupakan konten yang paling bermanfaat. Skandal, konflik, kemarahan, penghinaan, dan penyingkapan aib justru memiliki daya tarik yang sangat besar.
Maka, terjadi benturan dua sistem nilai.
Mesin bertanya: Berapa banyak orang yang melihat? Iman bertanya: Apakah Allah ridha? Mesin mengukur engagement. Syariat mengukur pertanggungjawaban.
Ibn al-Qayyim dalam I‘lām al-Muwaqqi’īn memberikan prinsip yang sangat mendasar mengenai tujuan syariat. Beliau menegaskan: “Setiap masalah yang keluar dari keadilan menuju kezaliman, atau dari rahmat menuju lawan darinya, maka itu bukanlah bagian dari syariat.”
Karena itu, sebuah spill yang memperoleh jutaan views tidak otomatis menjadi benar secara moral. Jika penyebarannya melanggar kehormatan manusia, menimbulkan kezaliman, dan tidak memiliki alasan syar‘i yang benar, maka popularitasnya tidak mengubah statusnya menjadi halal.
Banyak yang melihat bukan berarti Allah membenarkan.
Benar Tidak Berarti Boleh: Batasan Fikih Informasi
Salah satu pembelaan paling sering digunakan ketika seseorang menyebarkan aib adalah kalimat: “Tapi ini kan benar.”
Justru disinilah kita perlu memahami makna ghibah.
Nabi ﷺ tidak mendefinisikan ghibah sebagai kebohongan. Sebaliknya, sebagaimana dijelaskan dalam hadis yang diriwayatkan Muslim, ghibah adalah menyebutkan tentang saudaramu sesuatu yang ia tidak suka jika hal tersebut disebutkan tentang dirinya.
Ketika para sahabat bertanya bagaimana jika sesuatu yang dikatakan itu memang benar, Nabi ﷺ menjelaskan bahwa jika memang benar, itulah ghibah. Jika tidak benar, maka itu menjadi buhtan.
Jadi, kebenaran tidak otomatis menjadi izin untuk menyebarkan.
Inilah salah satu pelajaran penting dari adab satr. Islam tidak hanya bertanya apakah informasi tersebut benar, tetapi juga bertanya: untuk apa informasi itu disampaikan, kepada siapa, dalam konteks apa, dan apa akibatnya?
Jalaluddin as-Suyuthi dalam Al-Ashbāh wa al-Naẓā’ir mencantumkan kaidah fikih:
الضَّرَرُ يُزَالُ
“Bahaya harus dihilangkan.”
Jika penyebaran sebuah informasi justru menimbulkan dharar—kerusakan, penghinaan, permusuhan, atau kehancuran reputasi—maka kita tidak boleh mengabaikan dampak tersebut hanya karena informasi itu benar.
Tentu, ada keadaan ketika informasi memang harus dibuka: untuk kesaksian, perlindungan korban, mencegah kejahatan, memberikan peringatan kepada pihak yang berkepentingan, atau menegakkan keadilan.
Tetapi itu berbeda dengan menyebarkan aib untuk hiburan, sensasi, atau kepuasan publik.
Jebakan Novelty dan Hilangnya Tanggung Jawab
Mengapa manusia begitu bersemangat membagikan sesuatu yang sedang viral?
Sinan Aral melalui “The Novelty Hypothesis” menjelaskan bahwa manusia memiliki ketertarikan kuat terhadap informasi yang baru dan mengejutkan. Informasi seperti itu dapat “memberikan status sosial kepada pengirimnya”, karena pengirim terlihat sebagai orang yang paling tahu atau memiliki informasi yang belum diketahui orang lain.
Inilah salah satu jebakan digital yang sangat halus.
Kita mungkin tidak merasa sedang membuka aib. Kita merasa hanya sedang “berbagi informasi terbaru.”
Padahal, dibalik keinginan menjadi yang pertama, mungkin terdapat dorongan untuk mendapatkan pengakuan: Saya tahu lebih dulu. Saya punya informasi orang dalam. Saya tahu sesuatu yang kalian tidak tahu.
Kemudian muncul persoalan kedua: hilangnya tanggung jawab pribadi.
Jon Ronson dalam So You’ve Been Publicly Shamed (2015) menggambarkan fenomena ini dengan kalimat: “Kepingan salju tidak pernah merasa bertanggung jawab atas terjadinya longsor.” (The snowflake never needs to feel responsible for the avalanche.)
Satu share terasa kecil. Satu komentar terasa tidak berarti. Tetapi ribuan bahkan jutaan tindakan kecil dapat berubah menjadi longsoran penghinaan yang menghancurkan kehidupan seseorang.
Ronson bahkan mengutip peringatan Benjamin Rush bahwa “penghinaan (ignominy) diakui secara universal sebagai hukuman yang lebih buruk daripada kematian.”
Kalimat ini seharusnya membuat kita berhenti sebelum menekan tombol share. Sebab bisa jadi, bagi kita itu hanya konten. Bagi orang lain, itu adalah kehancuran hidup.
Menimbang Maslahah: Kapan Viralitas Menjadi Mafsadah?
Ibn al-Qayyim mengajarkan bahwa syariat tidak boleh dipisahkan dari keadilan dan kemaslahatan.
Maka, ketika berhadapan dengan sebuah informasi, jangan hanya bertanya: “Apakah ini benar?” Tambahkan pertanyaan:
- Apakah menyebarkannya membawa maslahah?
- Siapa yang akan terlindungi?
- Siapa yang akan dirugikan?
- Apakah ada korban yang membutuhkan perlindungan?
- Apakah informasi ini harus diketahui publik, atau cukup diketahui pihak yang berkepentingan?
- Apakah tujuan saya islah, atau sebenarnya istila’—ingin berada di atas dan menguasai orang lain?
Jika sebuah informasi benar tetapi penyebarannya hanya mempermalukan, menghasut kebencian, merusak kehormatan, dan tidak menghadirkan maslahat syar‘i, maka viralitas tersebut justru dapat menjadi mafsadah.
Disinilah tesis bab ini menjadi penting: Viralitas adalah metrik mesin, sedangkan halalitas adalah metrik iman. Mesin menginginkan perhatian; Allah mengajarkan penjagaan kehormatan. Mesin merayakan tren; Islam mengajarkan satr. Mesin membiarkan longsoran penghujatan; Islam menuntut tanggung jawab setiap individu.
Jangan Tukarkan Kehormatan dengan Konten
Seorang Muslim harus memiliki keberanian untuk mengatakan: “Saya tahu, tetapi saya tidak harus menyebarkannya.”
Kalimat sederhana ini merupakan bentuk kematangan iman.
Tidak semua yang muncul di layar harus kita komentari. Tidak semua yang dikirim kepada kita harus kita teruskan. Tidak semua yang benar harus menjadi konsumsi publik. Dan tidak semua yang viral layak mendapatkan tambahan satu share dari tangan kita.
Pada akhirnya, Allah tidak akan menilai kita berdasarkan berapa juta views yang pernah kita dapatkan. Allah akan menilai amal kita, termasuk bagaimana kita memperlakukan kehormatan manusia.
Karena itu, viral bukan berarti halal.
Dan kebenaran sebuah informasi bukanlah lisensi untuk menghancurkan kemanusiaan.
Bisa jadi, sebuah share membuat kita terkenal selama beberapa jam. Tetapi menahan diri dari menyebarkan aib seorang Muslim bisa menjadi amal yang menyelamatkan kita ketika kelak kita sendiri membutuhkan satr Allah.
Di dunia, manusia mengejar viralitas. Tetapi, seorang mukmin mengejar ridha Allah. Dan di antara keduanya, pilihan kita hari ini mungkin sedang menentukan siapa yang sebenarnya kita layani: algoritma atau Allah. (im)







