Kesalahan Pertama: Mengambil Kisah dalam Sirah Nabawi sebagai Dalil Hukum

by -1268 Views

Salah satu kekeliruan dalam membaca Sirah Nabawiyyah adalah menganggap setiap peristiwa yang dilakukan Rasulullah ﷺ otomatis menjadi dalil hukum yang harus diikuti dalam bentuk yang sama. 

Nabi ﷺ pernah melakukan sesuatu, lalu tindakan tersebut langsung dianggap sebagai Sunnah yang harus ditiru. Padahal, antara mengetahui apa yang dilakukan Nabi ﷺ dan menetapkan hukum dari tindakan tersebut terdapat proses ilmiah yang tidak sederhana.

Seorang Muslim perlu memahami dalam kapasitas apa Nabi ﷺ melakukan suatu tindakan, apa konteksnya, apa tujuannya, serta apakah tindakan tersebut merupakan bagian dari tasyri‘ yang bersifat umum atau keputusan yang terkait keadaan tertentu. Ia juga perlu melihat apakah terdapat perintah untuk mengikutinya dan apa tujuan syariat yang dapat dipahami dari tindakan tersebut.

Riwayat Tidak Otomatis Menjadi Dalil Hukum 

Dalam masalah ini, penting bagi kita untuk membedakan riwayah dan istidlal. Riwayah menyampaikan informasi tentang apa yang terjadi, sedangkan istidlal merupakan proses memahami kedudukan hukum dari informasi tersebut. 

Syaikh Yusuf al-Qaradawi menjelaskan persoalan ini dalam Fiqhul Aulawiyyat:

«وأنـزل مـا يكون هذا الفقه بالنسبة إلى السُنّة النبوية، فهي التي كثيراً ما يقع الخلط في فهمها أكثر من القرآن، نظراً لتعرضها للتفصيلات، ودخولها في الكثير من الجزئيات والتطبيقات. ولأن فيها ما هو للتشريع وهو الأصل، وما ليس للتشريع كحديث تأبير النخل وما على شاكلته. وفيها ما هو للتشريع الدائم، وما هو للتشريع الطارئ، وما هو للتشريع العام وما هو للتشريع الخاص»

“Dan hal yang paling krusial dalam masalah ini adalah pemahaman terhadap Sunnah Nabi. Di dalam Sunnah sering terjadi kerancuan pemahaman, bahkan lebih banyak daripada dalam Al-Qur’an, karena Sunnah memuat banyak rincian, persoalan partikular, dan penerapan praktis. Di dalamnya terdapat hal-hal yang merupakan tasyri‘, dan itulah yang menjadi pokok; tetapi ada pula yang bukan merupakan tasyri‘, seperti hadis tentang penyerbukan pohon kurma dan hal-hal semisalnya. Di dalam Sunnah juga terdapat tasyri‘ yang bersifat permanen, tasyri‘ yang bersifat kondisional, tasyri‘ yang bersifat umum, dan tasyri‘ yang bersifat khusus.”

Fakta bahwa Rasulullah ﷺ pernah melakukan sesuatu belum dengan sendirinya menunjukkan bahwa perbuatan tersebut wajib atau sunnah bagi seluruh umat. Dalam ibadah mahdhah, tentu persoalannya berbeda karena terdapat ketentuan tasyri‘ yang secara khusus menjadi pedoman. Namun dalam perkara adat, kebiasaan manusia, kebutuhan pribadi, maupun strategi kehidupan, diperlukan pembacaan yang lebih cermat.

Imam Al-Syatibi menjelaskan:

«إن أفعاله عليه الصلاة والسلام على أقسام: منها ما هو جبيلي كالمأكل والمشرب والمجلس والقيام والنوم… فهذا النوع ليس فيه أمر ولا نهي من حيث هو جبيلي، فلا دلالة فيه على الوجوب ولا الندب بمجرده»

“Sesungguhnya perbuatan-perbuatan Rasulullah ﷺ memiliki beberapa macam. Diantaranya adalah perbuatan yang bersifat jibiliyyah, seperti makan, minum, duduk, berdiri, dan tidur. Jenis perbuatan ini, dilihat dari sifatnya sebagai perbuatan jibiliyyah, tidak mengandung perintah maupun larangan. Karena itu, semata-mata dari perbuatan tersebut tidak dapat disimpulkan adanya kewajiban ataupun anjuran.”

Memahami Perbuatan Nabi ﷺ Sesuai Kapasitas dan Konteksnya

Pemahaman terhadap perbuatan Rasulullah ﷺ juga membutuhkan perhatian terhadap kapasitas beliau ketika melakukan suatu tindakan. Dalam pembahasan tasarrufat ar-Rasul, al-Qarafi menjelaskan bahwa Rasulullah ﷺ dapat bertindak dalam kapasitas sebagai penyampai wahyu dan pemberi fatwa, sebagai imam atau pemimpin, maupun sebagai hakim.

Perbedaan kapasitas ini memiliki konsekuensi terhadap bagaimana suatu tindakan dipahami. Yusuf al-Qaradawi menjelaskan:

«وقد يكون الحديث في أمر تشريعي، ولكن للرسول ﷺ ثبت تشريعه بصفة الإمامة والرئاسة، لا بصفة التبليغ والفتوى عن الله تعالى، كما قال ابن القيم في حديث: “من قتل قتيلاً فله سلبه”»

“Bisa jadi suatu hadis berbicara tentang perkara yang bersifat tasyri‘, tetapi penetapan hukum tersebut berasal dari Rasulullah ﷺ dalam kapasitas beliau sebagai imam dan pemimpin, bukan dalam kapasitas menyampaikan wahyu dan memberikan fatwa dari Allah Ta‘ala. Sebagaimana dijelaskan Ibn al-Qayyim mengenai hadis: ‘Barang siapa membunuh seorang musuh, maka baginya harta rampasan yang dibawanya.’”

Dengan demikian, tidak semua keputusan Rasulullah ﷺ dalam kapasitas kepemimpinan politik atau pemerintahan dapat langsung diperlakukan sebagai aturan individual yang berlaku dalam setiap situasi.

Hal yang sama terlihat dalam kisah penyerbukan pohon kurma. Rasulullah ﷺ pernah memberikan pandangan dalam persoalan teknis pertanian, kemudian menjelaskan bahwa masyarakat lebih mengetahui urusan dunia mereka. Kisah ini menjadi salah satu contoh penting bahwa tidak semua tindakan atau ucapan Nabi ﷺ berada dalam konteks tasyri‘.

Demikian pula dalam sejumlah persoalan strategi peperangan. Kisah al-Hubab bin al-Mundzir pada Perang Badar menunjukkan pentingnya membedakan antara wahyu dan pertimbangan strategis manusia. Rasulullah ﷺ terbuka terhadap masukan yang lebih tepat ketika persoalan tersebut berada dalam ranah strategi.

Karena itu, membaca sirah membutuhkan perhatian terhadap qarinah, baik qarinah maqaliyyah berupa petunjuk dari teks maupun qarinah haliyyah berupa konteks keadaan, latar belakang, kebiasaan masyarakat, dan sebab terjadinya suatu peristiwa.

Membaca Sirah dengan Ilmu, Bukan Sekadar dengan Narasi

Kesalahan dalam memahami sirah sering muncul ketika sebuah kisah dipisahkan dari keseluruhan Sunnah dan konteksnya. Seseorang membaca bahwa Rasulullah ﷺ melakukan sesuatu, lalu segera menjadikannya sebagai pola hukum yang harus diterapkan tanpa melihat dalil lain, kondisi yang melatarbelakanginya, dan kapasitas Rasulullah ﷺ ketika melakukannya.

Dalam persoalan tas‘ir, misalnya, penolakan Rasulullah ﷺ untuk menetapkan harga pada suatu kondisi tertentu tidak serta-merta dapat dijadikan dasar bahwa setiap bentuk intervensi pemerintah terhadap harga selalu haram. Konteks pasar, kezaliman, penimbunan, manipulasi, dan kemaslahatan masyarakat tetap harus diperhatikan.

Muhammad al-Ghazali mengingatkan pentingnya memahami Sunnah secara benar setelah seseorang memiliki pemahaman yang kokoh terhadap Al-Qur’an:

«ويجيء – بعد رسوخ القدم في – فهم القرآن – فهم السنن على وجه الحق، فخير لمن فهم السنن أن يحبس لسانه في فهمه فلا يقول: قال رسول الله ﷺ ثم يسوق حديثا لا يعرف ما المقصود منه؟ وإن كان يفهم عبارته الظاهرة وحدها»

“Setelah seseorang memiliki pijakan yang kokoh dalam memahami Al-Qur’an, datanglah tahap memahami Sunnah dengan cara yang benar. Maka lebih baik bagi orang yang memahami Sunnah untuk menahan lisannya dalam memberikan pemahaman apabila ia belum mengetahui maksud yang sebenarnya. Jangan sampai ia mengatakan, ‘Rasulullah ﷺ bersabda,’ lalu menyampaikan sebuah hadis sementara ia tidak mengetahui apa yang dimaksud oleh hadits tersebut, meskipun ia memahami makna lahiriah dari ungkapannya.”

Pesan ini sangat penting bagi pembaca sirah. Memahami lafaz sebuah hadis belum tentu berarti memahami maksudnya. Apalagi menjadikan sebuah kisah sejarah sebagai dalil hukum tanpa memahami keseluruhan struktur Sunnah dan kaidah istinbath.

Sirah bukan sekadar kumpulan cerita untuk dikagumi. Ia adalah sumber pembelajaran tentang iman, akhlak, kepemimpinan, perjuangan, kebijaksanaan, dan kehidupan Rasulullah ﷺ. Karena itu, semakin dalam seseorang membaca sirah, semakin penting pula ia memiliki adab ilmiah dalam memahaminya.

Kita perlu membedakan antara apa yang Rasulullah ﷺ lakukan sebagai fakta sejarah dan apa yang dapat ditetapkan sebagai tuntunan hukum. Diantara keduanya terdapat ilmu, metodologi, konteks, dan kehati-hatian. Dengan cara inilah sirah tidak hanya menjadi bahan cerita, tetapi menjadi sumber tarbiyah yang membentuk cara berpikir, cara bersikap, dan cara mengambil pelajaran secara benar.

Riwayah memberi tahu kita apa yang terjadi. Dirayah membantu memahami maknanya. Usul Fiqh membantu menentukan hukum. Maqashid membantu melihat tujuannya. Dan tazkiyah mengajarkan kita bagaimana bersikap setelah mengetahuinya.

Karena itu, jangan tergesa-gesa menjadikan setiap kisah sebagai (dalil) hukum. Kecintaan kepada Rasulullah ﷺ harus berjalan bersama ilmu, dan semakin besar penghormatan kita kepada Sunnah, semakin besar pula kehati-hatian kita ketika berbicara atas nama beliau. (im)

Daftar Pustaka

  • Al-Ghazali, Syaikh Muhammad. Fiqhus Sirah. Kairo: Dar ash-Syuruq.
  • Al-Qarafi, Imam Shihabuddin. Al-Ihkam fi Tamyiz al-Fatawa ‘an al-Ahkam wa Tasarrufat al-Qadhi wal-Imam. Beirut: Dar al-Basya’ir al-Islamiyyah.
  • Al-Qaradawi, Syaikh Dr. Yusuf. Fiqhul Aulawiyyat: Dirasah Jadidah fi Dhaw’ al-Qur’an wa as-Sunnah. Kairo: Maktabah Wahbah.
  • Al-Qaradawi, Syaikh Dr. Yusuf. Fiqhul Ikhtilaf / As-Shahwah al-Islamiyyah bain al-Ikhtilaf al-Masyru’ wa at-Tafarruq al-Madzmum. Doha: Wazarat al-Awqaf wa asy-Syu’un al-Islamiyyah.
  • Asy-Shatibi, Imam Abu Ishaq. Al-Muwafaqat fi Ushul ash-Syari’ah. Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.