Kesalahan Kedua: Menganggap Setiap Perbuatan Nabi ﷺ Wajib Ditiru

by -1320 Views

Rasulullah ﷺ adalah uswatun hasanah, teladan terbaik bagi orang-orang beriman. Allah ﷻ berfirman:

لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ لِّمَن كَانَ يَرْجُو اللَّهَ وَالْيَوْمَ الْآخِرَ وَذَكَرَ اللَّهَ كَثِيرًا

“Sungguh, telah ada pada diri Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu, yaitu bagi orang yang mengharap rahmat Allah dan kedatangan hari kiamat serta banyak mengingat Allah.” (QS. Al-Ahzab: 21)

Ayat ini menjadi dasar kewajiban ittiba’ kepada Rasulullah ﷺ. Namun, keteladanan tidak berarti seluruh detail kehidupan beliau harus disalin secara identik. 

Salah satu kesalahan dalam memahami Sirah Nabawiyah adalah memperlakukan seluruh perbuatan Nabi ﷺ sebagai satu kategori yang sama: beliau melakukan sesuatu, lalu dianggap seluruh umat wajib melakukan hal yang sama.

Padahal, Sirah merekam kehidupan Rasulullah ﷺ dalam beragam peran, keadaan, dan tujuan. Memahaminya membutuhkan perhatian terhadap kapasitas beliau, konteks peristiwa, serta prinsip dan maslahat yang melatarbelakangi suatu tindakan.

Memahami Tasarrufat ar-Rasul ﷺ

Rasulullah ﷺ adalah Rasul dan penyampai wahyu, tetapi sekaligus mufti, qadhi, pemimpin umat, panglima, murabbi, suami, ayah, dan manusia dengan kebutuhan serta kebiasaan manusiawi. Para ulama membahas keragaman tindakan tersebut melalui konsep tasarrufat ar-Rasul ﷺ.

Imam Syihabuddin al-Qarafi menjelaskan:

«غير أن غالب تصرفاته صلى الله عليه وسلم متصف بالتبليغ لأن وصف الرسالة غالب عليه، ثم تقع تصرفاته صلى الله عليه وسلم منها ما يكون بالتبليغ والفتوى إجماعاً، ومنها ما يجمع الناس على أنه بالقضاء، ومنها ما يجمع الناس على أنه بالإمامة، ومنها ما يختلف العلماء فيه لتردده بين رتبتين»

“Namun mayoritas tindakan Rasulullah ﷺ berada dalam kapasitas tabligh karena sifat kerasulan adalah sifat yang paling dominan pada beliau. Kemudian tindakan beliau ada yang secara ijmak merupakan tabligh dan fatwa, ada yang disepakati sebagai tindakan peradilan, ada yang disepakati sebagai tindakan kepemimpinan, dan ada pula yang diperselisihkan karena berada di antara dua kedudukan atau lebih.”

Penjelasan ini penting dalam membaca Sirah. Ketika Rasulullah ﷺ menyampaikan wahyu, beliau menjalankan fungsi kerasulan. Ketika memutuskan perkara, beliau menjalankan fungsi peradilan. Ketika menyusun strategi perang, membuat perjanjian, mengatur masyarakat, atau mengambil kebijakan publik, beliau menjalankan fungsi kepemimpinan.

Karena itu, keputusan Nabi ﷺ dalam situasi tertentu tidak dapat begitu saja dipindahkan menjadi pola baku yang wajib dilakukan setiap Muslim dalam semua keadaan. Hal yang perlu diteladani adalah prinsip yang melandasinya: ketaatan kepada Allah, keadilan, hikmah, keberanian, kesabaran, membaca keadaan, dan menjaga kemaslahatan.

Sirah bahkan menunjukkan adanya perubahan metode sesuai perubahan keadaan. Dakwah di Makkah berbeda dengan dakwah di Madinah. Sikap terhadap berbagai kelompok masyarakat disesuaikan dengan kondisi dan kepentingan umat. 

Strategi menghadapi musuh juga tidak selalu menggunakan bentuk yang sama. Kesetiaan kepada Sunnah justru tampak dalam kemampuan menerapkan prinsip secara tepat, bukan dalam membekukan setiap bentuk tindakan pada konteks sejarahnya.

Meniru Karena Cinta Tidak Sama dengan Kewajiban

Rasulullah ﷺ juga menjalani kehidupan manusiawi: makan, minum, berpakaian, berjalan, beristirahat, dan menggunakan sarana yang tersedia pada zamannya. Perkara-perkara jibilliyyah tersebut tidak otomatis menjadi kewajiban syariat hanya karena dilakukan oleh beliau ﷺ.

Imam asy-Syathibi menjelaskan:

«الأفعال النبوية إن كانت مما يختص به صلى الله عليه وسلم فلا إشكال في عدم الاقتداء به فيها… وإن كانت جبلية كالمأكل والمشرب والمجلس فلا تشريع فيها بمجردها، وإنما الاتباع في القصد والمقاصد الشرعية»

“Perbuatan-perbuatan Nabi ﷺ jika termasuk perkara yang khusus bagi beliau, maka tidak ada keraguan bahwa perkara tersebut tidak ditiru. Adapun jika perbuatan itu bersifat jibiliyyah seperti makan, minum, dan cara duduk, maka tidak terdapat pensyariatan hanya karena perbuatan itu semata; peneladanan terdapat pada maksud dan tujuan-tujuan syariat.”

Namun, meniru Nabi ﷺ dalam perkara tersebut karena cinta tentu berbeda dengan menetapkannya sebagai kewajiban. Seseorang boleh memilih makanan yang beliau sukai, mengenakan pakaian yang pernah beliau kenakan, atau mengikuti kebiasaan beliau ﷺ sebagai bentuk mahabbah dan keinginan untuk menyerupai orang yang dicintainya. Ini bukanlah hal tercela, bahkan terpuji.

Masalahnya adalah ketika menjadikan pilihan karena rasa cinta tersebut dianggap sebagai kewajiban syar’i, tanpa dalil yang memadai.

Demikian pula dalam membaca Sirah. Mengikuti cara Rasulullah ﷺ berdakwah, memimpin, bermuamalah, atau menghadapi suatu keadaan tidak selalu berarti mereplikasi bentuk tindakannya secara literal. Dalam hal ini, yang lebih penting adalah memahami prinsip, tujuan, dan konteks yang melahirkan tindakan tersebut.

Dalam pakaian, misalnya, nilai yang harus dijaga adalah menutup aurat, kesopanan, kebersihan, kehormatan, dan menjauhi kesombongan. Dalam pengobatan, keteladanan Rasulullah ﷺ tidak mengharuskan umat menolak perkembangan kedokteran karena metode modern tidak dikenal pada masa beliau. Kita meneladani dalam hal ikhtiar mencari kesembuhan dan penggunaan sarana yang baik.

Sirah Nabawiyah tidak tepat dibaca sebagai katalog perilaku yang seluruhnya harus disalin satu per satu. Sirah adalah rekaman perjalanan kenabian yang harus dipahami secara utuh: siapa yang bertindak, dalam kapasitas apa, dalam konteks bagaimana, untuk tujuan apa, dan dengan prinsip apa.

Dari sini terlihat jelas perbedaan antara menyalin Sirah dan memahami Sirah. Menyalin hanya memindahkan bentuk masa lalu ke masa kini. Memahami Sirah menangkap petunjuk di balik peristiwa, kemudian menerapkannya sesuai keadaan tanpa keluar dari prinsip syariat.

Pada akhirnya, ittiba’ kepada Rasulullah ﷺ membutuhkan mahabbah dan ilmu. Cinta membuat kita ingin menyerupai beliau, sedangkan ilmu menjaga agar kecintaan tidak berubah menjadi klaim hukum yang keliru.

Tidak semua yang dilakukan Rasulullah ﷺ otomatis menjadi kewajiban untuk dilakukan dalam bentuk yang sama. Tetapi setiap tindakan beliau ﷺ layak dipelajari untuk menemukan petunjuk, hikmah, dan nilai keteladanan di dalamnya.(im)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.