Gerigi Ke-Enam: Al-Qabūl – Penerimaan Mutlak Tanpa Keberatan

by -1675 Views

Pada bab-bab sebelumnya kita telah membahas bagaimana syahadah dibangun di atas ilmu (al-‘ilm), diteguhkan oleh keyakinan (al-yaqīn), dimurnikan dengan keikhlasan (al-ikhlāṣ), dibuktikan melalui kejujuran (ash-shidq), dan dihidupkan oleh cinta (al-mahabbah). 

Seluruh unsur tersebut belum sempurna apabila seorang hamba belum sampai pada tahap menerima seluruh konsekuensi syahadah dengan lapang dada. Karena itulah para ulama menempatkan al-qabūl al-munāfī lir-radd (penerimaan yang meniadakan penolakan) sebagai salah satu syarat diterimanya kalimat tauhid.

Hakikat al-qabūl adalah menerima seluruh kandungan Lā ilāha illallāh tanpa keberatan, tanpa perlawanan batin, dan tanpa memilih-milih ajaran sesuai selera pribadi. Seorang mukmin menerima Allah sebagai satu-satunya Ilah yang berhak disembah sekaligus menerima hak Allah untuk mengatur kehidupannya.

Allah SWT berfirman:

وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلَا مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَمْرًا أَنْ يَكُونَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ

“Tidaklah pantas bagi seorang mukmin laki-laki maupun mukmin perempuan, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, masih ada pilihan lain bagi mereka dalam urusan mereka.” (QS. Al-Ahzab: 36)

Imam Ibnu Katsir menjelaskan bahwa ayat ini merupakan prinsip agung dalam Islam: ketika wahyu telah datang dengan ketetapan yang jelas, maka kewajiban seorang mukmin adalah menerima dan tunduk, bukan mempertentangkannya dengan hawa nafsu atau kepentingan pribadi.

Al-Qabūl dalam Penjelasan Para Ulama

Syaikh Hafizh bin Ahmad al-Hakami menjelaskan dalam nazam Sullam al-Wushūl:

فَحَقُّهَا التَّسْلِيمُ وَالْقَبُولُ

“Maka hak syahadah itu adalah penyerahan diri dan penerimaan.”

Dalam syarahnya Ma’ārij al-Qabūl, beliau menerangkan bahwa penerimaan merupakan lawan dari penolakan yang dahulu menjadi sebab kebinasaan banyak kaum terdahulu. Mereka mengetahui kebenaran para rasul, bahkan sebagian meyakininya, tetapi menolak menerimanya karena kesombongan, fanatisme, atau kepentingan dunia.

Al-Qur’an menggambarkan sikap kaum musyrikin ketika diajak kepada tauhid:

إِنَّهُمْ كَانُوا إِذَا قِيلَ لَهُمْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ يَسْتَكْبِرُونَ

“Sesungguhnya mereka dahulu apabila dikatakan kepada mereka: ‘Lā ilāha illallāh’, mereka menyombongkan diri.” (QS. Ash-Shaffat: 35)

Menurut Imam Ath-Thabari, penolakan mereka bukan karena tidak memahami makna tauhid, melainkan karena kesombongan yang membuat mereka enggan menerima konsekuensinya.

Penerimaan (qabūl) merupakan buah dari kerendahan hati (tawādhu’) di hadapan Allah. Imam Al-Ghazali menjelaskan bahwa salah satu hijab terbesar antara manusia dan Allah adalah kecenderungan jiwa untuk memperturutkan hawa nafsu. Ketika hati telah bersih, ia akan menerima perintah Allah dengan penuh ketenangan, meskipun terkadang bertentangan dengan keinginan dirinya.

Syaikh Sa’id Hawwa dalam Tarbiyatunā ar-Rūhiyyah juga menjelaskan bahwa perjalanan ruhani seorang mukmin pada akhirnya harus melahirkan sikap taslīm (penyerahan diri) terhadap keputusan Allah. Semakin kuat iman seseorang, semakin sedikit keberatan yang tersisa dalam hatinya terhadap syariat.

Buah Al-Qabūl: Rela Diatur oleh Allah

Penerimaan yang benar akan melahirkan apa yang dalam tradisi tarbiyah disebut sebagai sikap “rela diatur oleh Allah”. Seorang mukmin tidak memandang syariat sebagai beban, melainkan sebagai petunjuk kasih sayang dari Rabb yang Maha Mengetahui.

Rasulullah ﷺ bersabda:

لَا يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى يَكُونَ هَوَاهُ تَبَعًا لِمَا جِئْتُ بِهِ

“Tidak sempurna iman salah seorang di antara kalian sampai hawa nafsunya mengikuti apa yang aku bawa.”

Meskipun para ulama hadits berbeda dalam menilai sanad hadits ini, Imam An-Nawawi menyebutkan bahwa maknanya shahih dan didukung oleh prinsip-prinsip umum syariat dalam banyak ayat Al-Qur’an.

Syaikh Yusuf al-Qaradhawi menjelaskan dalam Al-Īmān wal-Hayāh bahwa iman yang benar bukan hanya pembenaran teoritis, melainkan kesiapan menerima petunjuk Allah dalam seluruh aspek kehidupan: ibadah, akhlak, keluarga, ekonomi, maupun kehidupan sosial. Di sinilah syahadah berubah dari sekadar kalimat menjadi sistem hidup yang utuh.

Dengan demikian, al-qabūl merupakan gerigi yang memastikan seluruh syarat sebelumnya berfungsi dalam kehidupan nyata. Ilmu memberikan pemahaman, yaqīn memberikan kepastian, ikhlas memurnikan tujuan, shidq menjaga kejujuran, dan mahabbah menghidupkan cinta. Adapun qabūl memastikan bahwa semuanya diterjemahkan menjadi penerimaan yang tulus terhadap kehendak Allah SWT.

Sesungguhnya penerimaan masih merupakan sikap batin. Kesempurnaan syahadah baru terwujud ketika penerimaan itu diwujudkan dalam ketaatan dan kepatuhan nyata. Karena itu, sebagian ulama menjelaskan bahwa gerigi terakhir yang menyempurnakan seluruh syarat ini adalah al-inqiyād—ketundukan total yang tercermin dalam amal dan kepatuhan kepada Allah dan Rasul-Nya. 

Dengan terpenuhinya seluruh gerigi tersebut, syahadah benar-benar menjadi kunci yang mampu membuka pintu surga sebagaimana dijelaskan oleh para ulama salaf. (im)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.