Makruh: Perkara yang Sebaiknya Ditinggalkan – Tarbiyah Ilahi Melalui Wilayah Kehati-hatian

by -1791 Views

Keindahan syariat Islam tidak hanya tampak pada perintah yang wajib dan larangan yang haram, tetapi juga pada adanya ruang pendidikan ruhani melalui hukum makruh. 

Syariat tidak sekadar mengatur mana yang halal dan haram, tetapi juga membimbing hati seorang mukmin menuju tingkat ketakwaan yang lebih tinggi. Inilah salah satu bentuk rahmat Allah kepada hamba-Nya.

Yusuf al-Qardhawi dalam Madkhal li Dirasat al-Syari’ah al-Islamiyyah menjelaskan bahwa syariat adalah seluruh ketentuan yang Allah tetapkan bagi manusia demi kemaslahatan agama dan kehidupan mereka. 

Setiap kategori hukum dalam syariat memiliki hikmah pendidikan yang mendalam, termasuk hukum makruh yang sering kali kurang dipahami secara proporsional.

Apa yang Dimaksud dengan Makruh?

Dalam terminologi Ushul Fiqih, makruh adalah perbuatan yang dianjurkan untuk ditinggalkan, tetapi tidak sampai pada tingkat larangan yang mengharamkan. 

Ibnu Qudamah dalam Rawdhatun Nazhir mendefinisikan:

«المَكْرُوهُ مَا كَانَ تَرْكُهُ أَوْلَى مِنْ فِعْلِهِ»

“Makruh adalah sesuatu yang meninggalkannya lebih utama daripada melakukannya.”

Dengan demikian, seseorang yang meninggalkan perbuatan makruh karena mengharap ridha Allah akan memperoleh pahala, sedangkan orang yang melakukannya tidak berdosa selama tidak disertai unsur lain yang menjadikannya haram.

Ibnu Qudamah juga menjelaskan bahwa makruh merupakan bentuk larangan (النهي) yang tidak disertai tuntutan tegas (غير جازم). Oleh karena itu, ia berbeda secara mendasar dengan hukum haram.

Hikmah Adanya Hukum Makruh

Para ulama menjelaskan bahwa keberadaan makruh merupakan bukti kesempurnaan pendidikan syariat. Islam tidak hanya melarang sesuatu yang membahayakan secara nyata, tetapi juga mengajarkan umatnya menjauhi hal-hal yang dapat menjadi jalan menuju keburukan.

Allah berfirman:

﴿وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَى﴾
“Dan janganlah kamu mendekati zina.” (QS. Al-Isra’: 32)

Menurut Imam Ibnu Katsir dalam Tafsir al-Qur’an al-‘Azhim, ayat ini tidak hanya mengharamkan zina, tetapi juga melarang segala jalan yang mengantarkan kepadanya. 

Dari sinilah para ulama mengembangkan prinsip سد الذرائع (sadd adz-dzarā’i), yaitu menutup pintu-pintu yang dapat membawa kepada kemaksiatan.

Yusuf al-Qardhawi menegaskan bahwa salah satu tujuan utama syariat adalah mewujudkan kemaslahatan dan menolak kerusakan (jalb al-mashalih wa dar’ al-mafasid). Oleh karena itu, banyak perkara makruh berfungsi sebagai pagar sebelum seseorang memasuki wilayah yang haram.

Dari perspektif tasawuf, para ulama seperti Imam Abu Hamid al-Ghazali dalam Ihya’ ‘Ulum al-Din menjelaskan bahwa menjauhi perkara makruh merupakan latihan (riyadhah) bagi hati agar semakin peka terhadap apa yang dicintai dan tidak dicintai Allah.

Perbedaan Makruh dan Haram

Perbedaan utama antara makruh dan haram terletak pada konsekuensi hukumnya.

Ibnu Qudamah menjelaskan bahwa haram adalah:

«مَا اسْتَحَقَّ الْعِقَابَ فَاعِلُهُ»

“Sesuatu yang pelakunya berhak mendapatkan ancaman siksa.”

Sebaliknya, makruh tidak disertai ancaman dosa bagi pelakunya. Namun demikian, meninggalkan makruh tetap merupakan bentuk ketaatan yang mendekatkan seorang hamba kepada Allah.

Karena itu, seorang Muslim hendaknya tidak meremehkan perkara makruh dengan alasan “tidak berdosa”. Sikap seperti itu dapat mengurangi sensitivitas ruhani terhadap batas-batas syariat. Sebaliknya, mengharamkan sesuatu yang sebenarnya hanya makruh juga merupakan sikap berlebihan yang tidak dibenarkan.

Sikap Seorang Muslim terhadap Makruh

Seorang mukmin yang ingin menempuh jalan ihsan akan berusaha meninggalkan perkara makruh sebagai bentuk kecintaan kepada Allah, bukan semata-mata karena takut hukuman. Inilah akhlak orang-orang saleh yang selalu berusaha menjaga kebersihan hati.

Rasulullah ﷺ bersabda:

«دَعْ مَا يَرِيبُكَ إِلَى مَا لَا يَرِيبُكَ»

“Tinggalkanlah sesuatu yang meragukanmu menuju sesuatu yang tidak meragukanmu.”

Hadis ini diriwayatkan oleh Imam at-Tirmidzi dan an-Nasa’i, serta dinilai hasan sahih oleh Imam at-Tirmidzi. Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa hadis ini menjadi salah satu landasan penting dalam sikap wara’, yaitu meninggalkan perkara yang dapat mengurangi kesempurnaan agama seseorang.

Namun demikian, semangat meninggalkan makruh hendaknya dibarengi dengan kelembutan kepada sesama. Seorang Muslim tidak boleh mudah mencela saudaranya hanya karena melakukan perkara yang hukumnya makruh. Dakwah Nabi ﷺ dibangun diatas kasih sayang, hikmah, dan penghormatan terhadap proses pembinaan manusia.

Penutup

Makruh adalah bagian dari keindahan arsitektur hukum Islam. Ia mengajarkan bahwa perjalanan menuju Allah bukan hanya menjauhi yang haram, tetapi juga membiasakan diri meninggalkan hal-hal yang kurang dicintai-Nya. 

Dengan demikian, seorang Muslim tidak sekadar mengejar batas minimal keselamatan, tetapi berusaha meraih derajat ihsan, yaitu beribadah kepada Allah dengan penuh cinta, kesadaran, dan pengagungan kepada-Nya. (im)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.